Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Hak Angket Semakin Tak Relevan

Selasa, 23 Mei 2017 21:33 WIB

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, mengacungkan dua jarinya saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2017. Politisi Hanura itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan penolakan praperadilan Miryam S Haryani menunjukkan keinginan DPR untuk mengajukan hak angket terhadap KPK semakin tak relevan.

"Semoga putusan praperadilan ini bisa memperjelas apa yang diminta Komisi III dalam hak angket sehingga clear bahwa bukti-bukti hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan dan persidangan," kata Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca juga: Hak Angket KPK, Baleg: Belum Ada Permintaan Tafsir Anggota Pansus

Pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2017, hakim tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan KPK yang menetapkaan Miryam S Haryani sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum.

"Terkait putusan praperadilan di PN Jaksel yang dimohonkan tersangka MSH (Miryam S Haryani), kami apresiasi apa yang diputuskan. Kami baca pertimbangkan hakim, salah satunya disebutkan bukti-bukti seperti BAP dan rekaman sidang adalah bukti yang diakui hakim sehingga penyidikan itu sudah memenuhi 2 alat bukti," ujar Febri menambahkan.

KPK juga menilai bahwa penolakan tersebut makin menguatkan bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Simak pula: Pansus Hak Angket KPK, Taufik Kurniawan: Semua Fraksi Harus Ikut

"Bukan hanya penting untuk kasus MSH yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan, tapi juga e-KTP karena kasus ini tidak terpisahkan. MSH adalah salah satu saksi e-KTP yang awalnya memberikan informasi terkait ada beberapa orang yang mendapatkan aliran dana e-KTP maka putusan ini cukup penting karena menegaskan bukti-bukti rekaman dalam penyidikan dan persidangan merupakan alat bukti yang hanya dibuka saat penyidikan dan persidangan," jelas Febri.

Padahal salah satu alasan anggota Komisi III mengajukan hak angket terhadap KPK adalah kesaksian penyidik kasus tersebut Novel Baswedan yang mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR. "Sehingga bukti-bukti seperti rekaman tidak bisa dibuka dalam proses politik seperti yang diminta Komisi III," ungkap Febri.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Asiadi mengatakan soal barang bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup.

Lihat juga: Hak Angket KPK, Pimpinan DPR Tunggu Keputusan Fraksi

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III pada Rabu, 19 April 2017 dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Hanura di luar persidangan terkait kasus e-KTP.

Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo; Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa; anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding; anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu; anggota Komisi III dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin; dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.

ANTARA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

8 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

9 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya