Tolak Pembubaran, Yusril Ihza Jadi Ketua Tim Pembela HTI

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 17:29 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TPHTI), Yuzril Ihza Mahendra, mengatakan HTI belum resmi dibubarkan. Sehingga, kata dia, organisasi ini tetap sah dan leluasa menjalankan aktivitas dengan tidak melanggar norma hukum.

"Ini sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar tentang kebebasan berserikat dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat," ujar Yusril dalam konferensi pers pembentukan TPHTI di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.

Baca: Tolak Pembubaran, HTI Siapkan 1.000 Pengacara dari Berbagai Daerah

Tudingan HTI anti-Pancasila, menurut Yusril, sangat tidak beralasan karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut berasaskan Islam. Pada Pasal 59 undang-undang tentang ormas dilarang mengajarkan wacana yang anti-Pancasila.

"Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pembubaran HTI oleh pemerintah harus melalui tahapan hukum. Pemerintah, kata dia, bisa melakukan langkah-langkah persuasif jika menganggap HTI melanggar aturan.

Caranya adalah langkah administratif dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Kemudian sanksi berupa pemberhentian sementara. Setelah tahapan tersebut dilakukan baru meminta pengadilan membubarkan HTI. "Tahapan panjang bisa lima tahun," ujar Yusril.

Baca: Soal Hizbut Tahrir, Wiranto: HTI Ingin Mendirikan Negara Islam

Terkait dengan keputusannya menjadi Ketua TPHTI, Yusril mengatakan hal itu dilakukan setelah menilai pemerintah terlalu arogan dalam rencana pembubaran HTI. Seharusnya, kata dia, pemerintah mengutamakan dialog. TPHTI siap berdialog dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Dalam Negeri; serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kalau perlu dialog terbuka dan disiarkan langsung," ujar Yusril.

Akibat rencana pembubaran itu, Yusril mengklaim HTI terintimidasi. Ia mencontohkan kegiatan HTI mendapat gangguan dari organisasi masyarakat lain yang berkolaborasi dengan kepolisian. "HTI berada di posisi yang benar, pemerintah yang salah," ujar Yusril.

IRSYAN HASYIM | EA

Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat




Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya