Komisi Ombudsman: Kelemahan Peraturan ASN, Belum Ada Sanksi Tegas

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 11:55 WIB

Laode Ida. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Ombudsman, Laode Ida mengatakan pemahaman dan regulasi tentang peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah belum diketahui secara utuh, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda. Hal ini diungkapkan Laode di Kantor Ombudsman, Jakarta, saat diskusi tematik mengenai pemindahan (Mutasi) dan rangkap jabatan, Senin, 22 Mei 2017.

Menurut Laode Ida, kedepannya perlu dilakukan sosialisasi, sehingga penerapannya sampai ke daerah. "Mudah-mudahkan dengan turunnya Peraturan Pemerintah, bisa disosialisasikan dan tidak terjadi lagi penyimpangan," kata anggota Komisi Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan itu.

Baca juga:
Laode Ida: Oesman Sapta Odang Tidak Lakukan Rangkap Jabatan


Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto mengatakan terkait mutasi dan rangkap jabatan pihaknya telah melayangkan beberapa rekomendasi ke daerah. Dari rekomendasi tersebut, sebagian sudah ada yang dilaksanakan, dalam proses, dan belum dilaksanakan, kata Tasdik.

Tasdik mengapresiasi kehadiran pejabat daerah, seperti bupati dan wakil bupati pada diskusi tematik pemindahan (mutasi) dan rangkap jabatan di kantor Ombudsman Jakarta. "Tujuannya untuk menampung masukan dari daerah."

Baca pula:
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi

Terkait adanya rekomendasi KASN yang belum dilaksanakan oleh pejabat di daerah, Tasdik mengatakan akan memanggil pejabat yang berwenang. "Nanti kita akan panggil, termasuk mendiskusikannya, faktor apa saja yang menjadi hambatan dari pelaksanaan rekomendasi tersebut."

"Kepada daerah yang telah menjalankan rekomendasi, kita akan dorong terus," kata Tasdik. Meski begitu, kata Tasdik, KASN masih terbuka untuk berdiskusi dengan daerah guna mencairkan permasalahan penerapan Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya pelayanan publik tetap berjalan.

Silakan baca:
Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman


Tasdik menambahkan, pihaknya tidak bisa memandang daerah secara hitam putih, mengingat setiap daerah di Indonesia memiliki kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbeda, ia pun mencontohkan, di suatu daerah yang pernah dikunjunginya, masih susah mencari SDM untuk memanager system. Karena itu, penerapan peraturan ASN harus flexible, dan tetap menitikberatkan supaya pelayanan publik tetap berjalan.


Anggota Ombudsman, Laode Ida mengungkapkan didalam peraturan ASN masih terdapat kelemahan yaitu, tidak adanya sanksi tegas terhadap para ASN yang melanggar. Selain itu, menurut Laode, faktor politik di daerah juga dapat mengganggu sistem birokrasi, semisal mengganti pejabat pada dinas tertentu jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

ALBERT ADIOS GINTINGS I S. DIAN ANDRYANTO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

7 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

15 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

16 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

24 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya