TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah RI Oesman Sapta Odang (OSO) tidak melakukan rangkap jabatan. "Setahu saya, surat pengunduran diri OSO sudah ada," kata Laode di kantornya, Jakarta, saat diskusi tematik mengenai pemindahan (mutasi) dan rangkap jabatan, Senin, 22 Mei 2017.
Menurut Laode, sejak Oesman Sapta Odang terpilih sebagai Ketua DPD, secara aturan, jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR sudah dilepaskan. "Itu otomatis," ucapnya.
Baca juga:
Hemas Mengaku Ditawari Posisi Wakil Ketua MPR Oleh Oesman Sapta
Ahli Hukum: Permohonan GKR Hemas Pada MA Dikabulkan Secara Hukum
Tapi, menurut Laode, yang menjadi masalah saat ini adalah tidak ada kekompakan dalam tubuh DPD, sehingga belum ada yang dipilih dan diajukan untuk menduduki jabatan Wakil MPR yang kosong tersebut. "Untuk itu, DPD harus bermusyawarah dulu," ujar Laode.
Laode menuturkan, secara kelembagaan, MPR tidak bisa memaksa DPD untuk cepat mengirim perwakilannya sebagai Wakil Ketua MPR. "MPR hanya sebatas meminta dan mengimbau," katanya.
Baca pula:
Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Odang: Memang Nasib Saya Baik
Oesman Sapta Dianggap Ilegal, Laporan Reses Anggota DPD ke Hemas
Karena itu, kata Laode, secara keseluruhan, DPD di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang harus ditata ulang kelembagaannya, agar keberadaan DPD benar-benar mewakili daerah. "Bukan hanya sekadar ke Jakarta," ucapnya. Ia pun berujar, anggota DPD seharusnya memperjuangkan kepentingan daerah perwakilannya, sehingga masukan dari daerah bisa terwakili di pusat atau Jakarta.
ALBERT ADIOS GINTINGS | S. DIAN ANDRYANTO