Lantik Ketua DPD, Mantan Hakim Agung Sebut MA Melanggar Hukum

Reporter

Selasa, 23 Mei 2017 07:00 WIB

Mantan Hakim Agung Laica Marzuki saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (12/8). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung RI Laica Marzuki mengatakan tindakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi dalam melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2017-2019 sebagai tindakan yang melanggar hukum. Hal tersebut disampaikan Laica Marzuki saat menjadi saksi ahli pemohon Gusti Kanjeng Ratu Hemas beserta 11 anggota DPD yang menggugat tindakan MA melantik ketua DPD baru.

Laica mengatakan pemanduan pengucapan sumpah atau janji hanya dapat diberikan kepada pejabat publik yang sah dan legal. “Ketika uji materi, MA memutuskan peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang masa jabatan pimpinan DPD selama dua tahun enam bulan sudah tidak sah, maka selama masa jabatan lima tahun tidak dimungkinkan adanya penggantian pimpinan DPD baru,” ucapnya di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2017.

Baca: Kisruh Pimpinan DPD, Hemas Gugat Pelantikan ke PTUN

Laica juga membantah asumsi telah terjadi kekosongan pimpinan DPD yang memperbolehkan adanya pemilihan pimpinan DPD baru. Menurutnya, kekosongan jabatan hanya terjadi jika terdapat anggota pimpinan yang tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap dalam kurun waktu 5 tahun. “Misalnya ada anggota pimpinan yang meninggal atau menjadi terpidana,” ujarnya.

GKR Hemas beserta 11 anggota DPD mengirimkan surat permohonan pembatalan tindakan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD RI pada 7 April 2017 kepada termohon Ketua Mahkamah Agung. Menurut mereka, tindakan Wakil Ketua MA Suwandi yang menjalankan mandat dari Ketua MA untuk melantik ketua DPD baru bertentangan dengan putusan lembaga itu sendiri. Yakni putusan MA-RI Nomor 38 P/HUM/2016 dan Putusan Nomor 20 P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan masa jabatan pimpinan MA selama 2 tahun 6 bulan dan mengembalikannya ke masa jabatan lima tahun.

Baca: Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Suwardi melantik pimpinan DPD periode 2017-2019 pada 4 April 2017. Oesman Sapta terpilih menjadi Ketua DPD. Wakil ketua I dan II masing-masing diisi oleh Nono Sampono serta Darmayanti Lubis. Pemilihan tersebut dianggap Hemas sebagai wujud perebutan kekuasaan pimpinan DPD yang di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum.

DWI FEBRINA FAJRIN | EA

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

13 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

13 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

19 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

26 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

40 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

41 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

41 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

41 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

43 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya