Sidang Suap Jabatan, Bupati Klaten Didakwa Terima Uang 12 M

Senin, 22 Mei 2017 21:06 WIB

Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, 1 Februari 2017. KPK memperpanjang masa penahanan Sri Hartini yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK untuk penyelesaian penyidikan kasus dugaan suap di jajaran Pemkab Klaten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Semarang - Dalam sidang perdana hari ini, Senin, 22 Mei 2017, Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini didakwa oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dan gratifikasi terkait penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang totalnya mencapai Rp 12 miliar.

"Terdakwa dijerat dengan dakwaan ganda," ujar jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 22 Mei 2017.

Baca juga: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten

Pada dakwaan pertama, Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini didakwa melanggar Pasal 12a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Afni, terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total sebesar Rp 2,98 miliar yang berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Besaran suap yang disebut sebagai uang syukuran tersebut bervariasi tergantung tingkat jabatan yang akan ditempati.

"Pemberian uang tersebut bertujuan untuk menggerakkan terdakwa berkaitan dengan penataan SOTK baru," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widjantono tersebut.

Simak pula: Suap Jabatan, KPK Periksa Anak Bupati Klaten sebagai Saksi

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan Pasal 12b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa menerima hadiah atau gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 9,17 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan. Gratifikasi itu di antaranya diterima Sri Hartini dari 148 kepala desa berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan keuangan desa. Tiap kepala desa memberi dana setoran berkisar antara Rp 7,5 juta hingga Rp 200 juta. Total gratifikasi yang diterima berkaitan dengan pengucuran dana bantuan keuangan desa tersebut mencapai Rp 4,8 miliar.

Atas pemberian uang tersebut, kata dia, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK hingga batas waktu yang ditentukan.

Lihat juga: Penyuapnya Mau Disidang, Bupati Klaten Yakin Segera Menyusul

Atas dakwaan jaksa tersebut, Sri Hartini menyatakan sudah memahami dan tidak akan mengajukan tanggapan. Sri Hartini meminta seluruh fakta di balik perkara yang dialaminya diungkap agar dirinya bisa mendapatkan keadilan.

Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Jumat pagi, 30 Desember 2016. Dia ditangkap karena diduga menerima setoran dari para pegawai negeri sipil terkait dengan promosi jabatan. Pada Sabtu, 31 Desember 2016, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.

ANTARA

Berita terkait

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

1 jam lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

13 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

43 hari lalu

Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.

Baca Selengkapnya

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

47 hari lalu

Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

19 Desember 2023

Berkurangnya Wilayah Resapan Air Kota Semarang Berdampak pada Banjir Menahun

Rentetan banjir menggenangi Kota Semarang pada awal 2023.

Baca Selengkapnya

Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

3 November 2023

Daya Tarik Pantai Tirang, Lokasi, Harga Tiket, Rute dan Jam Bukanya

Pantai Tirang di Semarang menawarkan keindahan alam yang memukau, pasir putih, dan beragam aktivitas seru.

Baca Selengkapnya

Proyek Baru Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Waktu Tempuh di Bawah 6 Jam

4 Oktober 2023

Proyek Baru Kereta Cepat Jakarta-Surabaya: Waktu Tempuh di Bawah 6 Jam

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dikabarkan akan diluncurkan mulai 2024 mendatang. Apa saja yang menarik dari kereta cepat ini?

Baca Selengkapnya

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

23 September 2023

Jenazah Ajudan Kapolda Kaltara Diotopsi di RS Bhayangkara Semarang

Jenazah ajudan Kapolda Kaltara Brigadir Setyo Herlambang dibawa ke RS sebelum diberangkatkan ke Kendal.

Baca Selengkapnya

Siswa SD Terkena Dampak Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Wali Kota: Pemadaman Butuh Sepekan

19 September 2023

Siswa SD Terkena Dampak Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, Wali Kota: Pemadaman Butuh Sepekan

Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, berdampak terhadap SDN 4 Ngaliyan yang berlokasi tidak jauh.

Baca Selengkapnya