Kemenkumham Jamin Pidana Korupsi Masuk ke KUHP Tak Lemahkan KPK  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 22 Mei 2017 16:37 WIB

Sejumlah aktivis pemberantasan Korupsi melakukan aksi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). Aksi tersebut mendesak Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dari DPR dan menghentikan atau melawan setiap upaya pelemahan pemberantasan Korupsi, dalam hal ini terhadap KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Enny Nurbaningsih memastikan masuknya tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, ini mempermudah KPK dalam penegakan hukum.

"Buat KPK, ini adalah salah satu pintu memudahkan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang jenisnya terus berkembang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017.

Baca: Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi

Pemerintah, kata dia, memastikan tak memiliki niatan melemahkan KPK. Justru, menurut Enny, revisi ini merupakan kesempatan mengatur secara komprehensif penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tidak menyentuh Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Enny pun menyebutkan perubahan tersebut berfokus memperkuat hukum materiil.

Dia mencontohkan beberapa bentuk rumusan yang belum diratifikasi Indonesia dari United Nation Convention Against Corruption, seperti memperdagangkan pengaruh, suap dan korupsi di sektor swasta, tindak pidana pejabat publik asing, serta pejabat internasional.

Simak juga:
Mengapa KPK Kukuh Tolak RUU KUHP?

Kekhawatiran pelemahan terhadap lembaga antirasuah dalam revisi KUHP diungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menilai pembahasan tindak pidana korupsi dalam KUHP bisa melemahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jaminannya apa agar tak terjadi pelemahan," kata Saut.

Menurut Saut, pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan efek jera. Ia berkukuh tindak pidana korupsi tidak dimasukkan ke revisi KUHP. "Produknya kalau mau efisien itu harus dikeluarkan dari KUHP," ujarnya.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya