Mediasi Gagal, Gugatan Ambar Tjahyono ke Roy Suryo Berlanjut

Reporter

Kamis, 18 Mei 2017 19:03 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta-Politikus Partai Demokrat Roy Suryo Notodiprojo digugat oleh sesama kader Partai Demokrat Ambar Tjahyono. Ambar menggugat penggantinya di Dewan Perwakilan Rakyat itu sebesar Rp 12, 5 miliar melalui Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 18 Mei 2017.

Rinciannya, menurut pengacara Ambar, M Irsyad Thamrin, Rp 7, 5 miliar sebagai pengganti biaya berobat. Sedangkan Rp 5 miliar adalah kerugian immateriil karena pencemaran nama baik Ambar oleh Roy hingga yang bersangkutan dipecat dari Partai Demokrat dan di-PAW (pergantian antar waktu) sebagai anggota DPR.

Baca: Kisruh PAW Partai Demokrat, Ambar Tjahjono Gugat Roy Suryo

Sidang perkara ini jalan terus karena upaya mediasi gagal. “Sidang dengan pembacaan gugatan, penggugat dan tergugat diwakili pengacara masing-masing,” kata ketua majelis hakim Ayun Kristianto di Pengadilan Negeri Sleman.

Dalam gugatan itu, Roy juga dianjurkan meminta maaf kepada Ambar Polah, panggilan Ambar Tjahyono. Ucapan maaf itu harus disampaikan melaui media massa nasional maupun lokal selama tiga hari. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Mei 2017.

Simak: PAW Fraksi Demokrat DPR: Roy Suryo Masuk, Ruhut Keluar

Kuasa hukum Ambar Polah, M Irsyad Thamrin, berujar kliennya difitnah oleh Roy sejak pemilihan legislatif 2014. Ambar, kata Irsyad, juga dituduh mencuri suara. Kala itu Ambar dan Roy sama-sama mencalonkan diri menjadi anggota DPR.

Pada 2014 Ambar terpilih menjadi anggota DPR di daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun ia diusulkan diberhentikan oleh Partai Demokrat. Penghentian itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat.

Lihat: Digeser Roy Suryo, Ambar Tjahyono Persoalkan PAW Fraksi Demokrat

Ambar melawan. Ia mengajukan gugatan pembatalan surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Surat dari KPU tersebut dia nilai cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang Pergantian antar waktu ke PTUN Jakarta diajukan pada 7 November 2016. Selain itu Ambar juga mengajukan gugatan pada Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PAW terhadap dirinya dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Baca juga: Pendukung Minta Nama Ambar Dipulihkan Setelah Diganti Roy di DPR

"Perbuatan tergugat mengakibatkan kerugian secara imateriil dan materiil, mencoreng nama baik dan berdampak pada kesehatan klien kami. Dia harus menjelaskan hal yang dituduhkan Roy secara terus menerus itu," kata Irsyad.

Kuasa hukum politisi Partai Demokrat Roy Suryo, Sugondo, mengatakan upaya mediasi sudah dilakukan sendiri oleh kliennya. Bahkan, usaha bertemu kedua belah pihak tanpa kuasa hukum sudah dilakukan. Namun, kata Sugondo, mediasi kekeluargaan itu tidak ada titik temu. Sugondo menuturkan kliennya menghormati proses hukum di pengadilan sebagai solusi jalan tengah. “Kami menyiapkan jawaban atas gugatan ini,” kata dia.

MUH SYAIFULLAH


Berita terkait

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

44 hari lalu

Pakar Sarankan KPU Buka Isi Perjanjian dengan Alibaba, Ini Alasannya

Pemohon juga meminta rincian layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

56 hari lalu

Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

27 Februari 2024

Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

26 Februari 2024

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.

Baca Selengkapnya

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya