Menkopolhukam Wiranto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah), memberikan keterangan kepada awak media, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 8 Mei 2017. Pemerintah mengatakan bahwa HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta membahayakan keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan publik tak perlu meributkan rencana pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, rencana pembubaran tersebut telah diatur melalui mekanisme hukum.
"Sebenarnya masalah ini tidak perlu diributkan lagi, tidak perlu dipertentangkan di masyarakat. Tinggal ditunggu saja nanti proses hukumnya," kata Wiranto di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017. "Tentu pemerintah melakukan upaya hukum yang dianggap patut untuk melakukan niat ini."
Wiranto menegaskan pembubaran tidak hanya ditujukan kepada kelompok Hizbut Tahrir Indonesia. Ia menegaskan ormas apa pun yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan RI akan dibubarkan.
Wiranto berdalih rencana pembubaran tersebut untuk mengamankan eksistensi bangsa Indonesia, mempertahankan keamanan, dan ketertiban. Terlebih lagi, menurut dia, pemerintah kini sedang berfokus melakukan pembangunan. "Agar kita bisa konsentrasi dalam konsep pembangunan yang saat ini dilakukan serius oleh pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, rencana pembubaran HTI mengemuka ketika pemerintah melakukan kajian keberadaan organisasi tersebut. Wiranto memastikan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti-ormas Islam, tetapi untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kejaksaan Agung pun menunggu bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan HTI dari pemerintah untuk diajukan ke pengadilan. Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan bukti tersebut sudah dikantongi kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.