Pasca-Teror Novel Baswedan, KPK Ajukan Perlengkapan Senjata Api  

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 20:27 WIB

Calon pimpinan (capim) KPK Alexander Marwata menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan permohonan perlengkapan senjata api bagi para penyidiknya sebagai langkah perlindungan diri setelah penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

”Untuk melindungi, mengantisipasi, dan memitigasi risiko terhadap penyerangan itu, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanannya, beberapa jaksa yang menangani perkara-perkara yang kita nilai risikonya tinggi ada pengawalan juga termasuk ke penyelidik dan penyidik. Kita juga sudah mengajukan izin penggunaan senjata api,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Baca juga:
Penyidik KPK Novel Baswedan Jalani Operasi Mata Besok

Pada 11 April 2017, seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disiram air keras oleh dua orang bersepeda motor di dekat rumahnya. Air keras itu mengenai mata Novel sehingga ia pun dibawa ke Singapore National Eye Centre (SNEC) pada 12 April 2017.

”Kita punya hampir 100 untuk penyelidik. Penyidik yang menangani kasus yang kita nilai ada risikonya, selain pengawalan dari aparat kepolisian, kita akan persenjatai,” kata Alexander. Namun, menurut dia, tidak semuanya mau membawa senjata api.

Baca pula:
Istana Belum Bahas Soal Tim Independen Kasus Novel Baswedan

“Ya, ada beberapa, tidak semua. Tidak mau ambil risiko juga, kalau tidak bisa mengendalikan emosi kan juga sulit. Kita tawarkan juga tidak semua mau, kok. Saya juga tidak mau,” katanya.

Hingga saat ini, menurut Alexander, KPK juga masih menunggu polisi mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan meski belum menetapkan seorang tersangka pun.

Silakan baca:
Kasus Novel Baswedan, Polisi Butuh Waktu Lebih Lama

”Alat buktinya tidak cukup kan begitu, tidak cukup menduga atau mentersangkakan orang. Terbukti kan polisi beberapa kali memanggil tersangka atau yang diduga sebagai pelaku dan dikeluarkan lagi berarti kan bukti tidak cukup,” tuturnya.

Menurut Alexander Marwata, “Jadi kita harus berpikir positif saja. Polisi bekerja keras untuk kasus ini, karena kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat akan berisiko tinggi bagi pihak kepolisian kalau tidak terungkap makanya kita dukung kepolisian.”

ANTARA



Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

15 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

16 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

17 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

19 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya