Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar Diubah  

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 14:32 WIB

Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menyatakan pasal-pasal makar yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak perlu diubah. Bahkan ia bersedia menjadi saksi dalam uji materi Pasal 110 KUHP ihwal permufakatan makar yang akan digelar Mahkamah Konstitusi.

"Pasal makar jangan diubah, karena dia (makar) bisa terjadi," kata Sri Bintang saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 17 Mei 2017. Uji materi pasal permufakatan makar diajukan pemohon advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Sedianya, sidang pertama pemeriksaan berkas uji materi Pasal 110 KUHP terkait dengan permufakatan makar berlangsung pada Rabu siang. Namun, hingga sidang dibuka, para pemohon tidak hadir. Alasannya, mereka masih akan melakukan penambahan pemohon prinsipal dalam uji materi. Sidang panel yang diketuai Saldi Isra itu pun hanya berlangsung tak lebih dari dua menit untuk kemudian ditutup kembali.

Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

Sri Bintang sendiri tidak termasuk pemohon uji materi. Kehadirannya ke MK untuk mengurus uji materi lain, yakni mengenai dana pensiun. Namun dia menyatakan keinginannya menjadi saksi dalam uji materi pasal permufakatan makar karena mengalami sendiri kasus tersebut. Sri Bintang telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus makar dan sempat dipenjara. Kini penahanannya ditangguhkan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Menurut pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia di era reformasi ini, ada lima pasal yang mengatur makar, yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110. Pasal 104 mengatur makar dengan membunuh atau melukai presiden, sehingga tidak berfungsi atau bekerja lagi. Pasal 106 ihwal penguasaan suatu wilayah negara, baik sebagian maupun seluruhnya, di bawah asing.

Kemudian, Pasal 107 mengatur menjatuhkan pemerintah sehingga tidak berfungsi. Pasal 108 mengenai upaya menjatuhkan disertai dengan kekerasan atau dengan senjata. Lalu Pasal 110 mengenai permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah.

Baca: Penyidik Tangguhkan Penahanan Sri Bintang karena Alasan Kesehatan

Dalam kasus yang dihadapinya, Sri Bintang dituduh dengan Pasal 107, 108, dan 110. Namun, dia menyatakan, untuk tuduhan Pasal 107 dan 108, tidak ada bukti fisik yang bisa menjeratnya dengan sangkaan makar. Sedangkan untuk Pasal 110, dia mengakui melakukan permufakatan. "Tapi kalau pemufakatannya dilakukan untuk memperbaiki keadaan, tidak bisa dianggap makar," kata Sri Bintang. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 110 huruf d.

Sri Bintang mengakui dirinya mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk menggelar sidang istimewa. Tujuannya agar MPR membuat Ketetapan (Tap) MPR yang berisi tiga hal, yaitu kembali pada UUD 1945, mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta membentuk pemerintahan transisi.

Dia menegaskan, cara yang dilakukannya sangat konstitusional. Cara ini pula yang pernah terjadi saat peralihan kekuasaan dari Presiden Sukarno ke Presiden Soeharto. Karena itu, tudingan terhadap dirinya yang dianggap melakukan makar dinilai tidak beralasan. Namun dia sendiri menganggap pasal-pasal makar pada KUHP tidak perlu diubah, karena memang diperlukan.

"Pasal-pasal makar yang ada pada KUHP itu tidak karet, yang bikin jadi karet itu Tito," kata Sri Bintang menyebut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Namun kepolisian menyebut telah memiliki bukti kuat ihwal tuduhan makar itu.

AMIRULLAH SUHADA

Baca: TPDI Mencium Upaya Mengaburkan Pengusutan Kasus Makar, Sebabnya..



Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

6 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

7 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

9 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

12 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya