Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Apa Isi Tuntutannya?

Reporter

Rabu, 17 Mei 2017 12:32 WIB

Jalan Panjang Vonis Ahok.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melayangkan pengajuan banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Sudah disampaikan Senin lalu,” ujar juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Mawawi, Selasa 16 Mei 2017.

Nirwan mengatakan permohonan itu sudah tertuang dalam akta permintaan banding yang ditandatangani oleh jaksa penuntut umum dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ini, kata dia, permintaan banding jaksa sudah terdaftar di Pengadilan Negeri. (Baca: Pengamat: Vonis Ahok Menunjukkan Demokrasi Indonesia Mundur)

Menurut Nirwan, salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Jaksa dan terdakwa bisa melakukan upaya hukum,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama. Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan banding. “Mereka sudah datang ke panitera Senin lalu untuk mengajukan banding atas putusan dengan terdakwa Ahok,” kata dia. Tapi, kata dia, jaksa belum menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Ahok, Darwin Aritonang, menyatakan tim kuasa hukum belum diberi tahu soal jaksa yang mengajukan banding. Ia menilai apa yang akan dilakukan jaksa tak perlu diapresiasi karena sudah sepatutnya banding diajukan. “Banding ini bukan semata-mata menolak putusan pengadilan negeri,” kata dia.

Tim kuasa hukum Ahok tengah menyusun memori banding. Salah satu pengacara, I Wayan Sudirta, menyebut ada 22 hal dalam memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKi. Jumlah itu, kata dia, mungkin bertambah. (Baca: Parpol Pengusung Kawal Ahok Hingga Banding)

Wayan bersama sepuluh penasihat hukum Ahok lainnya mendatangi Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Jawa Barat, kemarin. Selain membesuk, mereka memberikan memori banding kepada kliennya untuk dipelajari. “Kami datang memang berfokus untuk mengerjakan memori banding,” ujar Sirra Prayuna, pengacara Ahok lainnya.

Memori banding ini, kata Wayan, penting untuk menjadi landasan dalam upaya perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam memori banding yang akan diserahkan. Salah satunya, memori banding dibuat untuk menilai pertimbangan-pertimbangan majelis yang terungkap di persidangan itu, “Apakah dimuat secara komperensif atau tidak.”

Selain itu, Ahok langsung ditahan selepas menjalani persidangan. “Penahanan Ahok dimuat di halaman 615–616 (putusan hakim) tapi tidak ada satu pun yang menyebutkan alasan mengapa dia ditahan,” kata Wayan. Kalau dasarnya alasan yang mengkhawatirkan, kata dia, dalam putusan harus muncul kata “mengkhawatirkan” itu. (Baca: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Pengamat Bilang...)

IMAM HAMDI | ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

12 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

16 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

36 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

46 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya