7 Poin Permohonan Praperadilan Miryam S. Hariyani

Reporter

Senin, 15 Mei 2017 14:21 WIB

Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam yang sempat menjadi buronan KPK tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani menyampaikan tujuh poin permohonan praperadilan terhadap proses penetapan dirinya sebagai tersangka melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017.

"Telah terbukti tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan ketentuan Hukum Acara yang berlaku," kata Aga Khan, anggota kuasa hukum Miryam saat membacakan surat permohonan praperadilan itu.

Baca juga:
Kuasa Hukum Tunggu Putusan Hakim untuk Status Miryam S. Hariyani

Menurut Aga, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomo SprinDik28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia mengatakan berdasarkan alasan tersebut, maka sebagai pemohon pihaknya memohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berkenan untuk memutus 7 poin, sebagai berikut. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Kedua, menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama pemohon Miryam S. Haryani oleh termohon," tuturnya. Selanjutnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca pula:
Praperadilan Miryam S. Hariyani, Kuasa Hukum Harapkan KPK Datang

"Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," tuturnya.

Kemudian kelima, Aga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. "Keenam, memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dan ketujuh menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," kata Aga.

Sialakn baca:
Kemana Saja Miryam S Hariyani Selama Buron?

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan disebut, Miryam S. Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.



ANTARA I S. DIAN ANDRYANTO

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya