Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas, Remisi 5 Tahun Dipertanyakan

Reporter

Senin, 15 Mei 2017 09:07 WIB

Foto ini diambil setelah Jaksa Urip mengikuti sidang pertama (24/6). Majelis hakim hari ini akan memutuskan vonis (4/9). Foto: TEMPO/Amston P

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi dan ahli pidana mempertanyakan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter Kaban, menilai pembebasan mantan jaksa tersebut janggal. “Ini tidak masuk akal. Apa pertimbangan terpidana kasus korupsi besar bisa bebas bersyarat bahkan sebelum menjalani separuh dari masa hukumannya,” kata Lalola kepada Tempo, Ahad, 14 Mei 2017.

Baca: 2 Kali Dapat Remisi, Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan Akhirnya Bebas

ICW menuntut pemerintah membeberkan jumlah remisi yang diterima Urip selama ini.

Pada Jumat, 12 Mei 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan status bebas bersyarat kepada Urip. Mahkamah Agung menguatkan putusan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Urip karena menerima suap sebesar US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani, orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Urip pada awal Maret 2008. Beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan penghentian penyelidikan kasus Sjamsul. Kala itu, Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik BLBI.

Lalola mengungkapkan, dalam penjelasan Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diatur status bebas bersyarat bisa diberikan hanya kepada narapidana yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman. Selain itu, narapidana tersebut harus memperoleh predikat berkelakuan baik minimal selama sembilan bulan terakhir sebelum tanggal pembebasan bersyarat.

Baca: Di Penjara, Jaksa Urip Jadi Konsultan Hukum

Berdasarkan aturan ini, kata Lalola, Urip bahkan belum genap menjalani separuh masa hukuman penjaranya yang seharusnya berakhir pada 2028. “Pembebasan Urip menjadi bukti pemerintah tak berpihak pada pemberantasan korupsi,” kata dia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengklaim sebaliknya. Urip, kata dia, telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menerima pembebasan bersyarat. Berdasarkan hitungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, masa hukuman Urip yang seharusnya berakhir pada 2028 turun menjadi 2023 setelah dikurangi total remisi yang diterimanya selama sembilan tahun penjara. “Terlepas dari kontroversi, waktunya dia sudah bebas,” ucap dia.

Menurut juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani, Urip telah memenuhi syarat menjalani dua per tiga masa hukum pada 2017 jika mengacu pada total vonisnya yang berakhir pada 2023. Selain itu, menurut dia, Urip telah membayar denda Rp 290 juta dari total Rp 500 juta yang ditetapkan pengadilan. “Kami konsultasi kepada KPK tentang pelunasan denda ini. Dan, tak ada masalah, karena sisanya dilunasi dengan hukuman penjara beberapa bulan,” ujar Syarpani.

Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun

Pengamat hukum pidana, Agustinus Pohan, menilai perlakuan pemerintah terhadap Urip istimewa. Menurut dia, seorang terpidana yang telah menerima banyak remisi tak selayaknya mendapat pembebasan bersyarat. Apalagi, dia mengingatkan, jenis kasus yang menjerat Urip termasuk kejahatan khusus oleh aparat penegak hukum.

Agustinus pun geram lantaran pemerintah memberikan total remisi lima tahun kepada terpidana kasus BLBI, Urip Tri Gunawan, hanya dalam kurun sembilan tahun masa hukuman penjara. Menurut dia, seorang terpidana dalam satu tahun hanya menerima dua kali remisi, yaitu perayaan keagamaan dan hari kemerdekaan. Potongan masa hukuman itu pun hanya sekitar dua bulan. “Pemerintah harus memperketat dan memperjelas berapa remisi yang layak. Apa juga kriterianya. Jangan sampai semua orang bisa menerima remisi tanpa batasan,” kata Agustinus.

IQBAL T. LAZUARDI | FRANCISCO ROSARIANS

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya