TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini akan memutus hukuman jaksa Urip Tri Gunawan. Terdakwa suap Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul Nursalim.
Pada 22 Agustus lalu, jaksa menuntut Urip 15 tahun. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Menurut Emerson Yuntho, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, tuntutan 15 tahun untuk jaksa Urip terlampau ringan. Penegak hukum itu pantas diganjar berat. Banyak faktor yang memberatkan. Ia mencontohkan keterangan Urip berbelit-belit, perbuatan menerima suap mencemarkan nama baik Kejaksaan. "Hukuman berat akan memberi efek jera kepada aparat dan masyarakat," ujarnya.
Emerson menambahkan, hakim juga biasa menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Dia mencontohkan majelis kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk David Nusa Wijaya. Padahak, jaksa hanya menuntut David empat tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara untuk Artalyta Suryani.
Famega Syavira, Sutarto
Baca Juga: