TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan terus memburu para buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Juru bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan kejaksaan masih mencari keberadaan para konglomerat yang menerima duit saat terjadi krisis moneter pada 1998. “Kami masih cari dan kerja,” ujarnya di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Rum tidak menjelaskan siapa buron yang sedang diincar kejaksaan. Pencarian, kata dia, terus dilakukan setelah pemerintah menangkap salah satu buron kasus BLBI, Samadikun Hartono, di Shanghai, Cina, pada April tahun lalu.
Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Ikut Buru Aset Sjamsul Nursalim
Mahkamah Agung memvonis Samadikun 4 tahun penjara pada 28 Mei 2003 karena dia terbukti menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 169 miliar—dari total dana BLBI Rp 2,5 triliun yang diterima Bank Modern. Namun vonis Mahkamah tak sempat dieksekusi lantaran Samadikun tak kembali setelah meminta izin berobat ke Jepang. Sejak saat itu, namanya masuk daftar buron pemerintah. Ia baru bisa ditangkap 13 tahun kemudian.
Masih ada sejumlah nama yang diduga menyalahgunakan kucuran duit BLBI yang saat ini berkeliaran di luar negeri. Di antaranya Joko Soegiarto Tjandra, yang terlibat kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar; serta Sjamsul Nursalim, pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia yang menerima kucuran BLBI sebesar Rp 47,2 triliun. Joko disebut-sebut berada di Papua Nugini, sedangkan Sjamsul di Singapura.
Nama Sjamsul kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan surat keterangan lunas yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk dirinya bermasalah. Sebab, surat itu terbit sebelum Sjamsul melakukan pelunasan. KPK telah menetapkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Tumenggung, sebagai tersangka. Rum menyatakan kejaksaan siap bekerja sama dengan KPK dalam kasus Sjamsul. “Bisa saling membantu, berbagi dokumen,” ujarnya.
Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK: Kerugian Negara Rp 3,7 Triliun
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, tidak begitu yakin akan kinerja kejaksaan dalam mengejar buron lainnya. “Kasus Sjamsul saja di-SP3,” ujarnya, Rabu, 26 April 2017. Ia lebih yakin bila kasus itu ditangani KPK. Kejaksaan Agung memang pernah menangani kasus Sjamsul, tapi pada 2004 Korps Adhyaksa justru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Sjamsul.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | INDRI MAULIDAR