Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melambaikan tangan kepada awak media saat turun dari mobil tahanan polisi di lapas Cipinang Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rolas Sitinjak, membantah adanya ancaman pembunuhan terhadap kliennya yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dipindah dari Rumah Tahanan Cipinang ke Markas Komando Brimob. Menurut Rolas, pemindahan Ahok didasari alasan ketertiban umum.
"Kami tidak mendengar isu (ancaman pembunuhan) itu. Alasan pemindahannya adalah untuk ketertiban saja, biar orang tidak demo dan macet. Setahu kami sih begitu," kata Rolas saat dihubungi, Ahad, 14 Mei 2017.
Saat ditahan di Rutan Cipinang selama beberapa jam pun, menurut Rolas, Ahok tidak menceritakan adanya ancaman-ancaman akan dibunuh tersebut. "Kami tidak mendengar ancaman itu," ujar Rolas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemindahan Ahok dari Rumah Tahanan Cipinang ke Markas Komando Brimob merupakan saran darinya. Menurut dia, ada beberapa alasan yang mendasari pemindahan Ahok pada Rabu dinihari lalu.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rutan Cipinang saat itu sudah sangat padat. Ada 3.733 penghuni di sana dan petugas sulit menjamin keamanan Ahok. "Masih ada pihak-pihak yang sangat tidak puas dan adanya ancaman-ancaman untuk dibunuh," kata Yasonna.
Selain itu, menurut Yasonna, jalan di depan Rutan Cipinang merupakan jalan arteri sehingga pendukung Ahok yang memenuhi jalan tersebut akan membuat macet sehingga mengganggu pengendara lainnya.