TEMPO.CO, Kediri - Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) mendukung aparat penegak hukum untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan penghinaan lambang negara. "Kami mendukung kepolisian untuk tidak ragu menuntaskan kasus dugaan makar, penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno," kata koordinator JIAD Jawa Timur Aan Anshori saat dihubungi dari Kediri, Kamis malam 11 Mei 2017. (Baca:Kasus Rizieq, Setelah Hina Pancasila lalu 'Campur Racun')
Adapun polisi telah menetapkan status tersangka dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, terhadap pemimpin ormas Rizieq Syihab. Rizieq Syihab saat ini dikabarkan masih berada di luar negeri untuk suatu urusan. Untuk itu, Aan menyarankan Rizieq segera pulang dan menyelesaikan perkara yang melibatkan namanya.
Ia berharap penanganan atas perkara Rizieq tak berbeda dengan perkara yang terjadi pada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok atas perkara penistaan agama. Dalam perkara Ahok, ia menyebut, Ahok patuh hukum. Tidak pernah sekalipun ia absen sidang serta berlaku sopan terhadap majelis hakim. Bahkan ia dengan tegar menuju Cipinang sesaat palu hakim diketok. (Baca:Rizieq Dikabarkan Diincar Sniper, Polda Jabar: Tak Ada Laporan)
Aan berujar, vonis dua tahun penjara yang dikenakan kepada Ahok sungguh sangat mengagetkan banyak pihak, termasuk komunitas luar negeri. "Vonis majelis hakim melampaui apa yang dituntut oleh jaksa, yakni pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," katanya.