TEMPO.CO, Bandung - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan berkas perkara kasus dugaan penghinaan simbol negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Syihab hampir lengkap. Berkas itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelum masuk ke meja hijau.
"Berkas Rizieq Syihab sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P-21. Sudah masuk tahap satu," ujar Anton kepada wartawan di sela-sela apel Banser di Lapangan Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca juga:
Kasus Rizieq, Setelah Hina Pancasila lalu 'Campur Racun'
Ia pun menuturkan kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Saat ini, berkas tersebut sedang dikaji ulang oleh Kejati Jawa Barat sebelum masuk ke persidangan. "Mudah-mudahan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, berkas bisa segera lengkap," ucapnya.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Februari 2017 atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik mantan presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangka melanggar Pasal 154A tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Baca pula:
Begini Tesis Rizieq Syihab Soal Sejarah Pancasila Disusun
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan berkas perkara Rizieq Syihab yang disusun penyidik Polda Jawa Barat sudah lengkap. "Berdasarkan hasil gelar perkara dengan Kejati Jawa Barat, berkas sudah lengkap. Tinggal menunggu hasil evaluasi dari kejaksaan," tutur Yusri.
Yusri berujar, tidak ada perubahan pasal yang dikenakan kepada Rizieq Syihab. Pimpinan FPI ini masih disangka dengan 154A tentang penistaan simbol negara atau Pancasila dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. "Masih tetap sama," kata Yusri.
IQBAL T. LAZUARDI S.