Kuasa Hukum Rizieq ke Kantor Kajati Jawa Barat, Ini Tujuannya

Reporter

Jumat, 12 Mei 2017 14:46 WIB

Bawa Tesisnya, Rizieq Syihab Penuhi Panggilan Polda Jabar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Syihab mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk memastikan berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Soekarno, telah dilimpahkan.

"Barusan, Kejati menjelaskan memang benar menerima berkas pada 2 Mei. Saat ini tengah diteliti, belum ditentukan apakah P21, masih jauh," ujar Tim Kuasa Hukum, Kiagus Choiri saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jumat, 12 Mei 2017.

Baca: Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila Rizieq Syihab Masih Tunggu P-21

Kiagus mengatakan, setelah memastikan berkas perkara telah dilimpahkan, penanganan kasus Rizieq oleh Kejati diharapkan akan berjalan dengan objektif dan profesional.

"Timnya sudah terbentuk, tinggal gelar perkara dulu sepertinya. Tapi tadi tidak disebutkan karena itu teknis mereka dan kami pun tidak berhak bertanya terkait itu," kata dia.

Ia menyayangkan sikap Kepolisian Daerah Jawa Barat yang tidak memberitahu tim kuasa hukum Rizieq soal pelimpahan berkas perkara ke Kejati. Karena tidak ada pemberitahuan, tim kuasa hukum Rizieq harus mengecek sendiri kepastian pelimpahan berkas tersebut.

Meski begitu, Kiagus mengatakan pihaknya tetap akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejati terkait kasus yang menjerat kliennya. "Kami menunggu hasil perkembangan dari pihak Kejati," katanya.

Baca: Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Syihab Bawa Tesis Merah Marun

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penhum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara Rizieq. Menurut dia, berkas perkara tahap satu telah diterima dari Polda Jabar pada Selasa, 2 Mei 2017.

"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Yang diteliti syarat formil dan materiilnya. Kalau berkas itu lengkap ya P21. Kalau masih ada kurang ya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memberitahukan ke penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk," kata dia.

Menurut Raymond, Kejati akan meneliti berkas kasus Rizieq Syihab tersebut hingga dua pekan ke depan. Jika dinyatakan lengkap, berkas kasus penistaan Pancasila itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebagai tanda dimulainya proses peradilan. "Nah ini dalam jangka waktu 14 hari (sejak tanggal 2 Mei), jadi masih ada kesempatan," kata dia.

ANTARA

Berita terkait

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

7 hari lalu

Keunikan Stadion Siliwangi, Lokasi Konser Sheila on 7 di Bandung, Pernah jadi Markas Tim Sepak Bola Militer Belanda

Di Bandung, Sheila on 7 akan mangung di Stadion Siliwangi. Awalnya stadion itu bernama lapangan SPARTA, markas tim sepak bola militer Hindia Belanda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

17 hari lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

21 hari lalu

Rekomendasi 5 Tempat Wisata Air di Bandung untuk Menghabiskan Waktu Libur Lebaran

Salah satu aktivitas rekreasi yang bisa dilakukan bersama dengan keluarga ketika masa libur lebaranadalah berenang.

Baca Selengkapnya

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

26 hari lalu

Penumpang Terminal Leuwipanjang Bandung Naik 20 Persen Selama Arus Mudik Lebaran

Kepala Terminal Leuwipanjang Kota Bdung Asep Hidayat mengatakan, kenaikan jumlah penumpang di arus mudik Lebaran terpantau sejak H-7.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

45 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

52 hari lalu

Monyet Ekor Panjang Berkeliaran di Bandung, Pakar ITB: Akibat Habitat Rusak dan Perburuan

Pakar ITB menengarai kemunculan monyet ekor panjang di Bandung akibat kerusakan habitat asli. Populasi mamalia itu juga tergerus karena perburuan.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

56 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

56 hari lalu

Selangkah Lagi Jadi WNI, Calon Pemain Timnas Indonesia Maarten Paes Sudah Pelajari Pancasila dan Indonesia Raya

Maarten Paes ingin segera belajar Bahasa Indonesia dan berjanji bakal berkontribusi untuk perkembangan sepak bola Indonesia.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

4 Maret 2024

Serba-serbi Monyet Ekor Panjang, Mengapa Bertindak Agresif ke Manusia?

Macaca Fascicularis atau di Indonesia lebih dikenal monyet ekor panjang kerap bertindak agresif pada manusia, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya