Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 19 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri akan segera mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait vonis Ahok atau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan salinan putusan diperlukan untuk membuat keputusan presiden ihwal pemberhentian Ahok.
"Hari ini pemerintah akan surati. Ini penting sebagai dasar pemberhentian sementara dan sebagai dasar menunjuk pelaksana tugas," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017. Setelah surat salinan diterima, Mendagri akan melapor ke Presiden Joko Widodo untuk dibuatkan keputusan presiden. Menurut Tjahjo, cepat atau lambatnya proses pemberhentian Ahok akan tergantung dari salinan yang diterima.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara memvonis Ahok dengan penjara pidana selama dua tahun. Ia terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Pengadilan pun memutuskan untuk langsung menahan Ahok.
Lantaran Ahok langsung menjalani masa tahanannya, lanjut Tjahjo, pemerintah akan segera menunjuk Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas. Kemendagri, kata dia, tidak ingin ada kekosongan pimpinan di Pemerintahan Provinsi Jakarta. "Kalau ada apa-apa kan harus ada yang pimpin," tuturnya. Langkah tersebut juga dilakukan dalam kasus pidana yang menimpa beberapa kepala daerah, seperti Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kementerian Dalam Negeri langsung merespon hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ihwal sidang kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan karena Ahok langsung menjalani masa tahanan maka harus segera ditunjuk pelaksana tugas. "Kalau diputuskan ditahan berarti yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugas sehari hari," kata Tjahjo.