TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan majelis hakim berhak menjatuhkan vonis Ahok atau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lebih berat dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, sementara majelis hakim menuntut Ahok dua tahun penjara.
“Seperti saya katakan dua pekan yang lalu, hakim bisa saja menghukum vonis Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita,” ujar Yusril dalam pesan tertulisya, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca juga:
Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu sampai Ragunan
Menurut Yusril, keputusan hakim sesuai dengan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Yusril menuturkan majelis hakim telah mengedepankan keadilan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan. Meski begitu, Yusril mengatakan apapun keputusan terhadap Ahok tetap kontroversial.
“Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat. Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” ujar Yusril.
Baca pula:
Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI
Menurut Yusril, hukuman yang menimpa Ahok terbilang ringan lantaran vonis tersebut tidak sama dengan kasus lainnya. Menurut dia, beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, bahkan dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dibandingkan Ahok. Putusan itu pun belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yusril.
Silakan baca:
Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontroversi Tuntutan dan Vonis
Atas penahanannya, Yusril Ihza Mahendra meminta agar pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya, setelah proses vonis Ahok, yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti. Menurut dia, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober. “Kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” ujar Yusril.
LARISSA HUDA
Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang