Suap Kapal PT PAL, KPK Geledah 5 Tempat dan Sita Uang Rp 258 Juta  

Rabu, 10 Mei 2017 07:07 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat di Surabaya terkait dengan dugaan suap pembelian kapal perang SSV (Strategic Sealift Vessel) pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia. Penggeledahan itu dilakukan dalam kurun waktu 1-3 April 2017.

"Penyidik menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti dari kegiatan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca juga: Sempat Tersandung Korupsi, Keandalan Kapal PT PAL Diakui Filipina

Febri menyebutkan penggeledahan pada Sabtu, 1 April 2017, dilakukan di kantor PT PAL Indonesia. Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang Rp 230 juta dan US$ 2.100 (sekitar Rp 28 juta).

Keesokan harinya, Ahad, 2 April 2017, penyidik menggeledah rumah tersangka Saiful Anwar di Surabaya dan rumah seorang saksi. Dari penggeledahan itu disita dokumen dan barang bukti elektronik.

Senin, 3 April 2017, penyidik menggeledah rumah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana. Kedua orang itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari rumah keduanya, penyidik menyita dokumen.

Simak pula: Korupsi PT PAL: Harga Kapal Rp 1,1 Triliun, Komisi Rp 54,5 Miliar

Sejak 11 April hingga 5 Mei lalu, penyidik telah memeriksa 64 saksi dalam perkara ini. "Unsur saksi terdiri dari karyawan dan pejabat PT PAL, PT Pirusa, pegawai negeri sipil Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dan notaris," kata Febri.

Febri mengatakan pemeriksaan tak hanya dilakukan di gedung KPK, tapi juga dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. "Penyidik memeriksa sejumlah saksi di Jawa Timur untuk mendalami proses pengadaan di PT PAL dan dugaan adanya kickback-kickback lainnya," ujar dia.

Lembaga antirasuah menengarai nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp 14,4 miliar atau setara dengan 1,25 persen nilai kontrak yang sebesar Rp 1,1 triliun. Duit itu diduga diberikan kepada petinggi PT PAL oleh perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated.

Ashanti mendapat komisi penjualan sebesar 4,75 persen dari total nilai proyek, sekitar US$ 4,1 juta atau Rp 54,5 miliar. Sebanyak 1,25 persen dari komisi tersebut mereka bagikan kepada petinggi PT PAL.

Lihat juga: Kasus Suap PT PAL, KPK Ambil Mobil Tersangka Arief Cahyana

Hasilnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin; General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana; Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar; dan perantara Ashanti Sales, Agus Nugroho.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya