TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil eks Dirut PT PAL, M. Firmansyah Arifin, terkait dengan dugaan suap pengadaan kapal. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.
”Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka SAR (Saeful Anwar),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Febri menuturkan, selain Firmansyah, pihaknya memanggil tersangka lainnya, yaitu Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saeful Anwar. Saeful diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang diduga sebagai perantara suap, yaitu Dirut PT Pirusa, Agus Nugroho.
Baca: Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Periksa Silang 4 Tersangka
Agus pun dipanggil sebagai saksi untuk GM Treasury PT PAL Arief Cahyana. Sedangkan Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk Firmansyah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan M. Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Agus Nugroho, dan Saiful Anwar sebagai tersangka. Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen atau US$ 1,087 juta (sekitar Rp 14,476 miliar) dari total nilai penjualan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) senilai US$ 86,96 juta .
Firmansyah, Arief, dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 25 ribu.
Simak: Kasus Suap PT PAL, KPK Ambil Mobil Tersangka Arief Cahyana
Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta. Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu adalah Ashanti Sales Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, Ashanti Sales Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar US$ 4,1 juta yang diduga sebagai fee agency.
KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni di PT PAL Surabaya, di MTH Square, dan di rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang ratusan juta rupiah dan ribuan dolar Amerika.
Lihat: Suap PT PAL, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Ribuan Dolar Amerika
Pada Ahad, 2 April 2017, penyidik juga menggeledah rumah Saiful dan saksi di Surabaya. Penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen. Saiful, Firmansyah, dan Arief disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Agus dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
GRANDY AJI