Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah mennunjukkan ruang Hubungan Masyarakat (Humas) di gedung KPK Merah Putih, 19 Februari 2017. Gedung ini akan menggantikan gedung lama KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan KPK akan menunjukkan bukti-bukti terkait penetapan Syafrudin Tumenggung sebagai tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Ia memastikan gugatan praperadilan Syafrudin tak mengganggu penyidikan BLBI.
"Praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Rabu 9 Mei 2017. KPK, kata Febri, berkewajiban menunjukkan bukti-bukti permulaan untuk peningkatan kasus ke tahap penyidikan dalam praperadilan Syafrudin.
Namun Febri tak merinci bukti-bukti apa saja yang akan disiapkan KPK karena beralasan hal itu sudah masuk ranah pokok perkara yang nantinya akan dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Jadi setelah memeriksa sejumlah saksi kami terima agenda praperadilan untuk 15 Mei," katanya.
Syafrudin ditetapkan sebagai tersangka dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan kepada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. KPK menilai Bank Dagang Nasional masih berutang sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun kepada negara.
Dalam surat panggilan sidang praperadilan yang diterima KPK, kata Febri, Syafruddin menilai penetapan tersangka tidak sah. Ia beralasan, kasus BLBI berlaku surut dan berada dalam ranah perdata yang tidak bisa diperiksa oleh KPK.
KPK, kata Febri, bakal mempelajari gugatan terkait kasus BLBI tersebut, baik sifat apakah berlaku surut atau tidak, maupun ranah pidana atau perdata kasus ini. "Karena pejabat publik punya kewenangan tapi apakah dilaksanakan secara benar atau sewenang-wenang," katanya.