Telusuri Motif Miryam Haryani Cabut BAP, KPK Periksa Anggota DPR

Selasa, 9 Mei 2017 20:40 WIB

Tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 1 Mei 2017. Mantan anggota Komisi II DPR Miryam yang sempat menjadi buronan KPK tersebut resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari dan tiga saksi lainnya untuk melihat motif Miryam S Haryani mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi dalam sidang e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun, Markus Nari dan satu saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.

"Ada 2 saksi yang tidak hadir untuk kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani), Markus Nari dan Mini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Simak pula: KPK Periksa 4 Saksi untuk Miryam S. Haryani

Selain Markus Nari dan Mimi yang adalah asisten rumah tangga Miryam S Haryani, KPK juga memeriksa dua staf ahli Miryam, Destri Nursahkinah dan Akbar. Menurut Febri, pemeriksaan Markus Nari dibutuhkan untuk mengetahui penyebab Miryam mencabut BAP di persidangan. "Kami butuh untuk melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan BAP saat Miryam menjadi saksi," ungkap Febri.

Ia tidak merinci bukti apa yang akan dikonfirmasi ke Markus. "Kami tidak bisa menyebutkan secara detail apakah kami punya sadapan atau video surveillance tapi kalau melakukan klarifikasi di sidang dan pemeriksaan di penyidikan artinya kami memiliki informasi untuk dikonfirmasi. Markus bukan hanya saksi untuk kasus MSH tapi juga e-KTP," jelas Febri.

Markus Nari salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Disebutkan, guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar oleh Markus Nari selaku Anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi permintaan itu, Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota Konsorsium PNRI.

Baca juga: Miryam S. Haryani Buron, Imigrasi Awasi 90 Pintu Keluar Indonesia

Markus Nari, kata Febri, meminta penjadwalan ulang pada 16 Mei 2017. Markus, Febri menambahkan, menyatakan berhalangan hadir lantaran ada kegiatan lain. "Ada permintaan untuk penjadwalan ulang dan kami tunggu kedatangannya," ujarnya.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar setelah mencabut seluruh BAP ketika bersaksi dalam sidang e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. BAP tersebut tercantum nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP beserta nominalnya. Miryam mengaku memberikan keterangan itu karena ditekan oleh penyidik KPK.

ARKHELAUS W | ANTARA

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

15 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya