TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu, dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hari ini, Selasa, 2 Mei 2017.
Keempat saksi itu, yakni Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S. Haryani)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca: Miryam S. Haryani Akhirnya Ditahan KPK Setelah Lima Hari Buron
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mencabut seluruh berita pemeriksaannya saat bersaksi dalam sidang e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. BAP yang ia cabut itu tercantum nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP beserta nominalnya.
Di persidangan, anggota DPR periode 2009-2014 itu mengatakan telah ditekan sehingga memberi keterangan tidak benar. Ia bahkan menuduh penyidik KPK telah mengancamnya.
KPK menduga Miryam telah berbohong. Sebab, saat diputarkan rekaman pemeriksaan, politikus Hanura itu sama sekali tidak terlihat tertekan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam beberapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa. Namun ia tak pernah datang dengan berbagai alasan.
Baca: Kapolda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penangkapan Miryam S. Haryani
KPK lalu menetapkan Miryam sebagai buron karena diduga melarikan diri. Polisi menangkapnya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari, 1 Mei 2017. Kini, Miryam berstatus tahanan KPK. Ia mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: