Ahok Divonis 2 Tahun, MUI Menghormati Putusan Majelis Hakim  

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 14:48 WIB

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah/

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 9 Mei 2017.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti melakukan penistaan agama Islam. "MUI menghargai dan menghormati putusan hakim," ujar Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca: Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Menurut Zainut, pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah hak prerogratif yang tak bisa diintervensi. "Dengan dinyatakan saudara Ahok bersalah oleh hakim, berarti sikap dan pendapat keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan," kata dia.

MUI juga mengapresiasi pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, para ulama, dan seluruh umat Islam yang dinilai setia mengawal persidangan kasus tersebut dengan sabar. "Juga dengan tawakal dan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan persatuan."

Simak: Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding

Majelis hakim menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan kasus penistaan agama dalam pidatonya di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok divonis 2 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Majelis hakim minta Ahok ditahan.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan barang bukti dari jaksa penuntut umum dan yang diajukan oleh penasihat hukum seluruhnya tetap terlampir dan bagian yang tak dapat dipisahkan dari berkas perkara. “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Dwiarso.

Lihat: Vonis Kasus Penistaan Agama, Majelis Hakim Minta Ahok Ditahan

Seusai sidang vonis, Ahok dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang dengan pengawalan polisi. Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Ahok selain melambaikan tangan kepada awak media. Ahok akan ditahan sampai ada putusan banding yang diajukan. Jika Ahok diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding, maka ia bebas dari tahanan.

YOHANES PASKALIS

Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang




Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

53 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

53 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya