Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Yusril Ihza: Hak Majelis Hakim  

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 14:32 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan majelis hakim berhak menjatuhkan vonis Ahok atau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama lebih berat dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun, sementara majelis hakim menuntut Ahok dua tahun penjara.

“Seperti saya katakan dua pekan yang lalu, hakim bisa saja menghukum vonis Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita,” ujar Yusril dalam pesan tertulisya, Selasa, 9 Mei 2017.

Baca juga:
Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu sampai Ragunan

Menurut Yusril, keputusan hakim sesuai dengan tugasnya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Yusril menuturkan majelis hakim telah mengedepankan keadilan, bukan sekedar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan. Meski begitu, Yusril mengatakan apapun keputusan terhadap Ahok tetap kontroversial.

“Bagi yang suka, vonis itu dianggap terlalu berat. Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena mereka anggap tidak bersalah. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan. Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” ujar Yusril.

Baca pula:
Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI

Menurut Yusril, hukuman yang menimpa Ahok terbilang ringan lantaran vonis tersebut tidak sama dengan kasus lainnya. Menurut dia, beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, bahkan dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dibandingkan Ahok. Putusan itu pun belum inkracht van gewijsde atau belum berkekuatan hukum tetap.

“Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yusril.

Silakan baca:
Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontroversi Tuntutan dan Vonis

Atas penahanannya, Yusril Ihza Mahendra meminta agar pemerintah memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya, setelah proses vonis Ahok, yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti. Menurut dia, proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai sampai Oktober. “Kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sampai bulan Oktober juga kecil kemungkinannya,” ujar Yusril.

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang




Berita terkait

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya