Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melambaikan tangan kepada awak media saat turun dari mobil tahanan polisi di lapas Cipinang Jakarta Timur, Selasa 9 Mei 2017. TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan berlapis baja membawa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur, Selasa siang, 9 Mei 2017. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara. Hakim memerintahkan Ahok langsung ditahan.
Ahok dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan polisi. Tidak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Ahok selain melambaikan tangan kepada awak media massa. Ahok akan ditahan sampai ada putusan banding yang diajukan. Jika Ahok diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding, maka bebas pula dari tahanan.
Sidang yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menuturkan, bahwa Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penistaan agama, dan majelis hakim memerintahkan Ahok ditahan 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding. Sebelumnya, majelis hakim membacakan berkas perkara sebanyak 630 halaman.
"Sebanyak 630 lebih kalau sebagaimana pembacaan tuntutan dan pembelaan yang tidak bacakan seluruhnya keterangan saksi dan ahli, kami minta persetujuan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum," kata Dwiarso sebelum memulai pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Kami prinsipnya tidak keberatan untuk tidak dibacakan seperti yang dikatakan yang mulia," kata Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahok. Vonis Ahok ini lebih berat dari tunutuan jaksa.