TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penilaian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan khidmat. Nasib terdakwa penista agama itu ditentukan hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.
Basuki alias Ahok tampak tenang di hadapan majelis hakim. Kepalanya tegak. Wajahnya menatap lurus kepada majelis di depannya. Pria yang mengenakan kemeja batik biru itu hanya sesekali menelengkan kepalanya.
Baca juga:
Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu sampai Ragunan
“Menimbang bahwa terdakwa juga menghadirkan saksi ahli dan menimbang barang bukti yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa, 9 Mei 2017.
Seorang jaksa tampak membolak-balik buku. Jaksa lainnya bertopang dagu. Sedangkan tim kuasa hukum saksama mendengarkan pertimbangan hakim.
Baca pula:
Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI
Warga yang menyaksikan persidangan di dalam ruang auditorium juga tampak hening. Namun suara masyarakat yang demo di depan Kementerian Pertanian terdengar hingga lobi auditorium.
”Bebas, bebas, bebaskan Ahok. Bebaskan Ahok sekarang juga,” kata para pendukung Ahok yang berbaris di luar gerbang Kementerian Pertanian.
Silakan baca:
Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontroversi Tuntutan dan Vonis
Adapun hakim melanjutkan membacakan pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis kepada Ahok. “Menimbang terdakwa didakwa melanggar pasal alternatif maka majelis menimbang dakwaan pertama,” kata hakim.
Ahok dituntut hukuman percobaan dua tahun penjara dengan massa hukuman penjara 1 tahun. Jaksa menyatakan Ahok telah menghina suatu golongan.
MAYA AYU
Berita terkait
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan
20 jam lalu
Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya
21 jam lalu
Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.
Baca SelengkapnyaFPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022
21 jam lalu
Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?
Baca SelengkapnyaKelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok
1 hari lalu
Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.
Baca Selengkapnya2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa
1 hari lalu
Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.
Baca SelengkapnyaSiapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?
3 hari lalu
Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?
Baca SelengkapnyaLaskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut
4 hari lalu
Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.
Baca SelengkapnyaSerba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya
4 hari lalu
Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.
Baca SelengkapnyaTim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama
4 hari lalu
Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu
5 hari lalu
Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.
Baca Selengkapnya