Begini Jalannya Sidang Vonis Ahok  

Reporter

Selasa, 9 Mei 2017 10:53 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok penilaian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan khidmat. Nasib terdakwa penista agama itu ditentukan hari ini, Selasa, 9 Mei 2017.

Basuki alias Ahok tampak tenang di hadapan majelis hakim. Kepalanya tegak. Wajahnya menatap lurus kepada majelis di depannya. Pria yang mengenakan kemeja batik biru itu hanya sesekali menelengkan kepalanya.

Baca juga:
Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu sampai Ragunan

“Menimbang bahwa terdakwa juga menghadirkan saksi ahli dan menimbang barang bukti yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa, 9 Mei 2017.

Seorang jaksa tampak membolak-balik buku. Jaksa lainnya bertopang dagu. Sedangkan tim kuasa hukum saksama mendengarkan pertimbangan hakim.

Baca pula:
Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI

Warga yang menyaksikan persidangan di dalam ruang auditorium juga tampak hening. Namun suara masyarakat yang demo di depan Kementerian Pertanian terdengar hingga lobi auditorium.

”Bebas, bebas, bebaskan Ahok. Bebaskan Ahok sekarang juga,” kata para pendukung Ahok yang berbaris di luar gerbang Kementerian Pertanian.

Silakan baca:
Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontroversi Tuntutan dan Vonis

Adapun hakim melanjutkan membacakan pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis kepada Ahok. “Menimbang terdakwa didakwa melanggar pasal alternatif maka majelis menimbang dakwaan pertama,” kata hakim.

Ahok dituntut hukuman percobaan dua tahun penjara dengan massa hukuman penjara 1 tahun. Jaksa menyatakan Ahok telah menghina suatu golongan.

MAYA AYU



Berita terkait

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

20 jam lalu

Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

21 jam lalu

Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.

Baca Selengkapnya

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

21 jam lalu

FPI Gelar Reuni Aksi 411, Berikut Kilas Balik Aksi Perdana pada 2016 dan 2022

Front Persaudaraan Islam (FPI)menggelar aksi demonstrasi bertajuk Reuni Aksi 411 hari ini, apa tuntutannya? Apa beda dengan aksi pada 2016 dan 2022?

Baca Selengkapnya

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

1 hari lalu

Kelakar Janda Kaya Suswono Disebut Lebih Parah dari Kasus Penistaan Agama Ahok

Kelakar janda kaya Suswono disebut lebih parah daripada kasus Ahok.

Baca Selengkapnya

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.

Baca Selengkapnya

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?

Baca Selengkapnya

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

4 hari lalu

Laskar Santri Depok Geruduk Polres Tuntut Dugaan Penistaan Agama Suswono Diusut

Sejumlah warga mengatasnamakan Laskar Santri Kota Depok menggeruduk Polres Metro Depok, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut dugaan penistaan agama yang dilakukan Suswono diusut tuntas.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

5 hari lalu

Fakta-fakta Blunder Guyonan Suswono Soal Janda: Minta Maaf hingga Dilaporkan Ormas ke Bawaslu

Cawagub Suswono akhirnya meminta maaf setelah candaannya tentang janda di acara deklarasi relawan Bang Japar menuai polemik kencang.

Baca Selengkapnya