Pembubaran HTI, LBH Surabaya: Harus Lewat Pengadilan Khusus
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Selasa, 9 Mei 2017 07:13 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Lembaga Bantuan Hukum Surabaya menilai rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia bisa menjadi preseden buruk ke depannya apabila tak melalui prosedur benar.
"Ke depan, ketika ada ormas yang bertentangan dengan negara, pemerintah dengan kewenangannya akan sewenang-wenang membubarkan ormas tersebut," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Surabaya, Hosnan, saat dihubungi Tempo, Senin sore, 8 Mei 2017.
Hosnan menjelaskan, berserikat dan berorganisasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Pembubaran ormas, kata dia, harus melalui pengadilan khusus yang menangani perkara tersebut.
Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, al-Bagdzadi hingga Bom Bali
"Harus ada pertimbangan-pertimbangan yang bisa diuji di pengadilan khusus yang menangani perkara itu," katanya. Agar tidak terjadi sewenang-wenang, kata dia, perlu ada pengadilan khusus yang menilai ormas itu layak dibubarkan atau dibiarkan.
Adapun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.
"Sudah jelas bahwa kami membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2017.
Baca: Pemerintah Bubarkan HTI, Wiranto: Aktivitasnya Mengancam NKRI
Wiranto belum menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah. Wiranto hanya menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.Pertimbangan membubarkan HTI didasari sejumlah pertimbangan. "Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ujarnya.
Kegiatan HTI pun diindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945 yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. "Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat," ujar Wiranto usai rapat tertutup dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Baca: Wiranto: Islam Tidak Mungkin Dibenturkan dengan Pancasila
Ormas HTI ramai diperbincangkan karena mengusung isu tentang negara khilafah. Ideologi yang bertentangan dengan dasar negara RI itu pun dikabarkan merebak ke sejumlah komunitas termasuk perguruan tinggi.
Rencana pembubaran ormas tersebut pun didukung sejumlah lembaga, salah satunya Setara Institute. Ketua Setara, Hendardi, pekan lalu mengatakan bahwa pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia merupakan langkah yang tepat, sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel. “Berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri atau gemar mengkafirkan pihak yang berbeda telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya.
NUR HADI | YOHANES PASKALIS