Pembubaran Ormas Anti Pancasila, MUI Minta Pemerintah Tegas

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 8 Mei 2017 23:01 WIB

Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi pernyataan pers mengenai Ormas Hizbut Tahrir Indonesia, di Kemenkopolhukam, Jakarta, 8 Mei 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, meminta pemerintah tegas menindak kelompok atau organisasi masyarakat, yang mengusung ideologi di luar Pancasila. Ormas yang terindikasi bersifat anti-Pancasila, dinilai dapat menimbulkan benturan di tengah masyarakat.

"Maka Pemerintah wajib bertindak tegas untuk menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujar Zainut lewat keterangan tertulisnya, Senin, 8 Mei 2017.


Baca: Pembubaran HTI, Wiranto: Akan Lewat Proses di Lembaga Peradilan

Zainut, mewakili MUI, angkat bicara mengenai munculnya pihak yang mengusulkan pembentukan sistem pemerintahan khilafah di Indonesia. "MUI ingin menegaskan kembali bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila, adalah final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia," ujar Zainut.

Pancasila dan NKRI yang sudah diikrarkan para pendiri bangsa itu, menurut Zainut, tidak dapat diubah pihak manapun dengan alasan apapun. Pasalnya, usulan mengubah bentuk dan dasar negara tergolong ke dalam upaya makar.


Baca: Hizbut Tahrir Indonesia, al-Bagdzadi hingga Bom Bali

"Dan hukumnya wajib diperangi. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan ditegaskan kembali dalam Rapat Kerja Nasional MUI 2016," tutur dia.

Pemerintah sedang getol menyorot gerakan ormas yang aktivitasnya terindikasi menentang Pancasila. Indikasi itu pun ditemukan pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia.


Baca: Mulai Buat Program Kerja, Anies Umumkan Rumah Partisipasi

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," ujar Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.

Wiranto pun menegaskan perlunya langkah tegas menbubarkan HTI. Menurut dia, keputusan itu tidak menunjukkan pemerintah menolak ormas Islam. "Namun untuk semata-mata merawat dan menjaga keutuhan NKRI."

Wiranto pun memastikan pembubaran itu akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sudah jelas bahwa kita membubarkan tentu dengan langkah hukum, karena itu nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan," kata bekas Menteri Pertahanan merangkap Panglima ABRI itu.

YOHANES PASKALIS

Advertising
Advertising

Berita terkait

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

50 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

50 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.

Baca Selengkapnya

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.

Baca Selengkapnya

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.

Baca Selengkapnya