KPK Absen tanpa Keterangan di Praperadilan Miryam S. Haryani

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 14:13 WIB

Miryam S Haryani usai diperiksa KPK memberikan sedikit penjelasan bahwa dirinya tidak kabur tapi berlibur bersama keluarga. EKO SISWONO TOYUDHO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan tersangka pemberi keterangan palsu, Miryam S. Haryani. Majelis hakim tunggal, Asiadi Sembiring, menyatakan KPK tak hadir tanpa keterangan.

"Termohon tidak hadir tanpa alasan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Mei 2017. Hakim mengatakan surat panggilan sudah diberikan ke KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima tanda terimanya.

Baca juga: Miryam S Haryani Siap Ajukan Praperadilan

Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini membuat hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin pekan depan. Keputusan ini sempat menuai keberatan dari tim kuasa hukum Miryam.

"Kami minta dipercepat karena kami berpacu dengan waktu dengan proses di KPK," kata kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, kepada majelis hakim.

Meski demikian, hakim tetap memutuskan menunda sidang praperadilan Miryam hingga pekan depan. "Saya juga tidak mau memperlama. Ini yang paling cepat karena pemanggilan juga butuh proses," ujar Asiadi.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, merasa kecewa dengan absennya KPK. Ia mengatakan seharusnya KPK mengirim surat pemberitahuan jika memang belum siap. "Ini sama aja kayak mengulur-ulur waktu gitu kan," katanya.

Aga menduga ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana ini adalah strategi mengulur waktu. Sebab, proses perkara Miryam di KPK terus berjalan. Jika sampai KPK melimpahkan berkas ke pengadilan, praperadilan Miryam otomatis gugur. "Yang kita tahu bisa saja nanti KPK bisa langsung mem-P21-kan perkara ini. Lihat saja keterangan juru bicara Febri. Mereka tahu, mereka akan mempersiapkan strategi-strategi. Mungkin strateginya ini," ucapnya.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebelumnya mengatakan belum menerima panggilan sidang praperadilan Miryam, yang akan digelar hari ini. "Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan sidang tersebut," katanya melalui pesan singkat.

Praperadilan ini diajukan karena Miryam keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka. Menurut tim kuasa hukum, KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP karena perkara itu belum diputus hakim.

MAYA AYU PUSPITASARI

KPK

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

10 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya