Kapolri Jenderal Tito Karnavian berkunjung ke Sulawesi Tenggara dalam rangka memberikan pengarahan pada personil Kepolisian Daerah Sultra Kamis 23 Februari 2017. TEMPO/ ROSNIAWANTY FIKR
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara dugaan upaya makar dengan tersangka Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Al Khaththath, dan empat orang lainnya akan diserahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mengatakan proses pemberkasan kasus tersebut sedang berjalan. "Berkasnya segera diserahkan ke kejaksaan," kata dia tanpa memastikan waktunya, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Sabtu, 6 Mei 2017.
Al Khaththath dan keempat tersangka lain, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha, dan Andre Zainudin, merupakan tokoh penggerak Aksi 313. Kelimanya diduga merencanakan penggulingan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Al Khaththath dan empat tersangka lain ditangkap terkait dugaan makar pada Jumat, 31 Maret 2017 dan ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Saat penangkapan, polisi menyita semua telepon genggam milik para aktivitas. Polisi menguji digital forensik menggunakan telepon tersebut.