TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath tidak bisa diintervensi.
"Ya, hukum tidak dapat diintervensi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, 21 April 2017.
Baca: Makar Berdalih Ahok, Al Khaththath Bantah Investigasi Jurnalis Allan Nairn
Argo mengatakan hal itu karena sejumlah pihak mendesak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Khaththath dari tuduhan sebagai tersangka upaya makar. Dia menuturkan penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum, dalam kasus itu.
Selain itu, polisi memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemufakatan jahat tersebut.
Argo mempersilakan Khaththath mengajukan penangguhan penahanan. Namun penyidik akan menganalisis serta mempertimbangkan secara obyektif dan subyektif.
Tentang hubungannya dengan tersangka upaya makar sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena polisi sedang mendalaminya.
Simak: Fadli Zon Sindir Jokowi: Baru Rezim Ini Gunakan Pasal Makar
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dengan dugaan pemufakatan jahat pada Jumat dinihari, 31 Maret 2017. Lima orang itu adalah Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Selain itu, Veddrik dan Marad dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
ANTARA