TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial menyerahkan sepenuhnya kasus terkait pengumpulan donasi yang dilakukan Cak Budi kepada aparat kepolisian untuk melakukan langkah lebih lanjut.
Sebelumnya Kementerian Sosial telah memanggil Cak Budi untuk melakukan klasifikasi pada Kamis, 4 Mei 2017.
Khofifah mengatakan, merupakan kewenangan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat.
Langkah tersebut, menurut Khofifah, penting dilakukan, guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.
Berdasarkan aturan, apa yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.
"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten-kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tuturnya. Baca juga : Soal Aksi 505, MA: Bukan Intervensi Tapi Sebagai Dukungan Moral
Khofifah menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap UU tersebut dapat diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp 10.000.
Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Mengingat, para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin namun disalahgunakan.
Khofifah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati mendonasikan uangnya dan sebaiknya memercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan berizin serta telah terbukti kredibilitasnya.
Saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tersebut.