Kontroversi Donasi, Kemensos: Polisi Bisa Memproses Cak Budi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 5 Mei 2017 19:20 WIB

Cak Budi. Kitabisa.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial menyerahkan sepenuhnya kasus terkait pengumpulan donasi yang dilakukan Cak Budi kepada aparat kepolisian untuk melakukan langkah lebih lanjut.

"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
Baca :
Kontroversi Donasi Cak Budi, Menteri Khofifah Angkat Bicara

Cak Budi Serahkan Uang Hasil Penjualan Fortuner dan Donasi ke ACT

Sebelumnya Kementerian Sosial telah memanggil Cak Budi untuk melakukan klasifikasi pada Kamis, 4 Mei 2017.

Khofifah mengatakan, merupakan kewenangan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat.

"Yang bersangkutan memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain (wewenang)kepolisian," kata dia.
Simak : Kontroversi Penyaluran Donasi, Kitabisa.com Tutup Akun Cak Budi

Langkah tersebut, menurut Khofifah, penting dilakukan, guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.

Berdasarkan aturan, apa yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten-kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," tuturnya.
Baca juga : Soal Aksi 505, MA: Bukan Intervensi Tapi Sebagai Dukungan Moral

Khofifah menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap UU tersebut dapat diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp 10.000.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Mengingat, para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin namun disalahgunakan.

Khofifah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati mendonasikan uangnya dan sebaiknya memercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan berizin serta telah terbukti kredibilitasnya.

Saat ini, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tersebut.

ANTARA

Berita terkait

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

6 hari lalu

Serba-serbi Khofifah Jelang Pilkada Jawa Timur terkait Peluang dan Calon Lawan

Khofifah dinilai menjadi calon gubernur terkuat pada Pilkada Jatim 2024. PKB dan PPP tengah menyiapkan lawan.

Baca Selengkapnya

PKB dan PPP Siapkan Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

7 hari lalu

PKB dan PPP Siapkan Lawan Khofifah di Pilkada Jawa Timur

PKB dan PPP siap untuk berkoalisi di Pilkada Jawa Timur. Kedua partai siap menghadirkan figur untuk melawan Khofifah Indar Parawansa.

Baca Selengkapnya

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

10 hari lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan

Baca Selengkapnya

Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

12 hari lalu

Selain Gibran dan Bobby Nasution, Khofifah Disebut Juga Bakal Terima Penghargaan Satyalancana

Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, mulai dari Gibran, Bobby Nasution, hingga Khofifah.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

15 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Golkar Sebut Kemenangan di Pilkada 2024 Jadi Modal untuk Pileg dan Pilpres 2029

22 hari lalu

Golkar Sebut Kemenangan di Pilkada 2024 Jadi Modal untuk Pileg dan Pilpres 2029

Erwin Aksa menekankan soal target suara dan mengembalikan kejayaan Golkar lima tahun ke depan pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Mau Maju Pilkada Jawa Timur, Rayuan PDIP hingga Peluang Risma dalam Persaingan

33 hari lalu

Khofifah Mau Maju Pilkada Jawa Timur, Rayuan PDIP hingga Peluang Risma dalam Persaingan

Khofifah Indar Parawansa ingin maju lagi untuk duduk di pucuk pemerintahan Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Inilah 6 Tokoh yang Masuk Bursa Calon Gubernur Jawa Timur 2024

34 hari lalu

Inilah 6 Tokoh yang Masuk Bursa Calon Gubernur Jawa Timur 2024

Lembaga survei Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) mencatat ada enam tokoh yang masuk dalam daftar bursa calon Gubernur Jawa Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Hasto Soal Upaya PDIP Berkomunikasi dengan Khofifah Perihal Pilkada 2024

35 hari lalu

Respons Hasto Soal Upaya PDIP Berkomunikasi dengan Khofifah Perihal Pilkada 2024

Sekjen PDIP mengatakan komunikasi politik dilakukan untuk menghasilkan calon-calon pemimpin yang terbaik di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nama Khofifah, Risma, dan Cak Imin Muncul di Bursa Pilkada Jatim 2024, Siapa Unggul?

35 hari lalu

Nama Khofifah, Risma, dan Cak Imin Muncul di Bursa Pilkada Jatim 2024, Siapa Unggul?

Survei Acurrate Research and Consulting Indonesia ini menyebutkan peluang Khofifah, Risma, Cak Imin di bursa Pilkada Jatim 2024.

Baca Selengkapnya