TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong pegiat sosial Cak Budi untuk melembagakan kegiatan sosialnya sehingga sesuai dengan aturan dan memenuhi standar transparansi.
"Mudah-mudahan Cak Budi segera buat lembaga karena dengan niat yang baik kami apresiasi semoga bisa terkontrol dengan baik," kata Menteri Khofifah di Jakarta, Kamis 4 Mei 2017.
Baca: Kontroversi Penyaluran Donasi, Cak Budi Jual Aset Operasional
Menteri Khofifah sebelumnya menerima Cak Budi dan makan siang bersama di ruang kerjanya. Dia mengatakan untuk pengumpulan dana dan barang memiliki dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan serta keputusan Menteri Sosial.
Dalam UU menyebutkan pemerintah pusat, pemkab, pemkot boleh mengumpulkan uang, barang atau surat berharga untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan usaha pengumpulan uang untuk usaha kesejahteraan itu melibatkan donasi dilingkup Kabupaten/kota maka izinnya cukup dari pemkab atau pemko. Jika donasi meliputi lintas Kabupaten/kota maka izinnya ke pemprov sementara jika pengumpulan donasi lintas provinsi maka izinnya ke Kementerian Sosial.
Baca juga: Kontroversi Penyaluran Donasi, Kitabisa.com Tutup Akun Cak Budi
Khofifah menjelaskan, untuk pengumpulan dana untuk penyelenggaraan sosial yang dilakukan pemerintah pusat maka harus dilaporkan tiga bulan sekali ke Kementerian Keuangan dan BPK. Keterlibatan organisasi masyarakat atau organisasi sosial terbuka ruang dengan mengajukan izin kepada pemkab atau pemko jika donasinya meliputi Kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Khofifah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh elemen baik secara kelembagaan maupun personal yang sudah mendedikasikan diri dan kepedulian untuk memberikan layanan kesejahteraan sosial.
"Kementerian Sosial juga mengajak kepada semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada yang memberikan amanah yang sudah mendonasikan. Tolong dijaga amanahnya, kepercayaannya dengan mekanisme yang memungkinkan tingkat akuntabilitas yang terjaga," tutur Khofifah.
Baca: Cak Budi Serahkan Uang Hasil Penjualan Fortuner dan Donasi ke ACT
Dari kejadian tersebut, Menteri sosial mengajak kepada donatur untuk mendonasikan ke lembaga yang terdaftar. "Dari hikmah ini tolong seluruh regulasi yg sudah disepakati baik UU PP tolong diikuti," kata Khofifah.
Adapun Cak Budi melakukan pengumpulan donasi melalui rekening pribadi dalam melakukan kegiatan sosial. Dari sejumlah dana yang terhimpun, ratusan juta rupiah di antaranya dipakai untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan smartphone Apple iPhone 7. Cak Budi mengatakan penggunaan donasi tersebut guna keperluan penyaluran bantuan.
ANTARA