TEMPO.CO, Jakarta - Biaya penempatan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia jelas disebutkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 152 Tahun 2011. Belakangan, sejak Desember 2014, Malaysia menambahkan biaya baru yang seharusnya ditanggung majikan, tapi malah ditalangi TKI dan perusahaan penempatan.
Berikut ini biaya pungutan-pungutan yang dikenakan terhadap TKI di Malaysia:
Biaya yang ditanggung majikan Komponen | Jumlah Rupiah Retribusi tahunan | Rp 1.008.000 Biaya proses dan dokumen | Rp 238.000 Stamping, airport clearance, dokumentasi, pajak jasa, akomodasi, asuransi | Rp 1.806.000 Cek kesehatan pekerja di Malaysia | Rp 532.000 Jasa untuk agensi pekerjaan di Malaysia | Rp 1.778.000 Biaya perjalanan TKI | Rp 1.400.000 Pajak bandara | Rp 280.000 50 persen biaya pelatihan kerja | Rp 550.000 Total | Rp 7.592.000
Biaya yang ditanggung TKI menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 152 Tahun 2011: Cek kesehatan di Indonesia | Rp 400.000 Biaya perjalanan | Rp 225.000 Biaya pengurusan Visa | Rp 45.000 Biaya pengurusan dokumen perjalanan | Rp 120.000 Asuransi | Rp 400.000 Dana pembinaan dan perlindungan | Rp 135.000 50% biaya pelatihan kerja | Rp 550.000 Uji kompetensi | Rp 110.000 Akomodasi | Rp 1.405.000 Jasa untuk pelaksanaan penempatan TKI | Rp 1.650.000 Total | Rp 5.040.000
Biaya tambahan terhadap TKI yang diterapkan Malaysia Komponen | Jumlah Rupiah | Diterapkan Mulai Pengurusan visa satu pintu | Rp 882.000 | Desember 2014 Foreign Worker Centralized Management System (uji kesehatan standar Malaysia atau Bestinet) | Rp 450.000 | Oktober 2016 Immigration Security Clearance | Rp 418.000 | Februari 2017 Total biaya tambahan | Rp 1.730.000