Sejumlah saksi dalam sidang lanjutan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT LEN Industri Wahyuddin Bagenda membantah ada aliran duit Rp 2 miliar dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang masuk ke rekening perusahaannya. Wahyuddin membantah keterangan yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Saya luruskan bahwa tidak ada dana yang keluar untuk pribadi terkait dengan e-KTP," kata Wahyuddin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Dalam berita acara pemeriksaan terhadap dua terdakwa, yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Wahyuddin diduga mendapatkan aliran dana Rp 2 miliar. Adapun PT LEN Industri mendapatkan Rp 20 miliar.
Wahyuddin berujar dana Rp 2 miliar itu merupakan dana pemasaran yang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan perusahaan mulai perbaikan, pemeliharaan, hingga membangun mitra bisnis. "Karena dana pemasaran, penggunaannya bisa untuk macam-macam," ucapnya.
Namun majelis hakim meragukan kesaksian Wahyuddin. Ia pun mempertanyakan keterangan Wahyuddin di BAP yang menyatakan siap mengembalikan duit e-KTP jika memang terbukti korupsi. "Itu tidak betul karena pada saat itu penyidik tak ada bukti," ujarnya.
Wahyuddin menjelaskan, perusahaannya berperan melakukan transfer teknologi pengadaan e-KTP. Menurutnya, pembayaran proyek tersebut melalui konsorsium. Dia mengaku mengenal beberapa pihak yang terlibat dalam proyek, seperti Johannes Marlin. "Saya kenal saat proses berjalan," ujarnya.