Sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, kamis, 16 Maret 2017. RIDIAN EKA SAPUTRA
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya, membeberkan soal pertemuan di kawasan Fatmawati bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membahas proyek e-KTP.
"Kami pernah diundang dia (Andi) di ruko Fatmawati," katanya saat memberikan kesaksian dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 4 Mei 2017.
Isnu menuturkan pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dilakukan di ruko Fatmawati. Di sana, kata dia, dibahas mengenai spesifikasi teknis teknologi e-KTP. "Tujuan utama kami sebagai perusahaan mencari peluang pekerjaan yang mampu kami kerjakan," ujarnya.
Saat Jaksa Abdullah Basir menanyakan kapan pertemuan tersebut digelar, Isnu menuturkan, "Pertemuan terjadi sebelum pengumuman pemerintah."
Ia mengaku diminta menghadiri pertemuan itu oleh pelaksana tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, untuk bertemu Andi di Fatmawati. "Saya pernah dipanggil Pak Irman, kemudian dikenalkan kepada Andi sebelum pertemuan di Fatmawati," ucapnya.
Menurut Isnu, Andi memiliki kedekatan dengan Irman lantaran mampu mengumpulkan perusahaan yang kompeten untuk menggarap proyek e-KTP. Saat ditanya jaksa mengenai konteks pertemuan di Fatmawati, Isnu mengaku pertemuan itu digelar untuk memenangkan proyek e-KTP.
Jaksa menghadirkan Isnu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Isnu merupakan saksi penting sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dia keluar Indonesia.
Dalam sidang e-KTP kali ini, jaksa juga menghadirkan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyuddin Bagenda dan Direktur PT Sucofindo Arief Safari. Saksi lain yang bakal dihadirkan adalah mantan Direktur Utama PT LEN Industri, Abraham Mose. Jajaran direksi, seperti Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, juga akan disertakan.