Hak Angket KPK, MAKI Laporkan Fahri Hamzah ke MKD

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 17:19 WIB

Ketua DPR yang baru Setya Novanto (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Fadli Zon (kedua kiri), Agus Hermanto (kedua kanan) dan Fahri Hamzah seusai dilantik pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fahri dilaporkan bersama tiga pimpinan lainnya, Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto.

Menurut Boyamin, pimpinan Dewan diadukan terkait mekanisme pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme, dan melanggar tata tertib dan UU MD3," kata Bonyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.

Baca: Hak Angket, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Fahri menjadi pimpinan sidang paripurna yang meloloskan hak angket kepada KPK. Ketiga pimpinan, kata Bonyamin, dilaporkan karena turut bertanggungjawab atas keputusan tersebut. Sementara, pimpinan lainnya Fadli Zon, tidak dilaporkan. "Beliau walk out sehingga tidak bertanggung jawab," katanya.

Sebelumnya, hak angket KPK resmi disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung ricuh pada Jumat pekan lalu. Saat itu, Fraksi Gerindra melakukan walk out karena pemimpin sidang, Fahri Hamzah, langsung mengetuk palu tanda persetujuan saat rapat penuh hujan interupsi. Hak angket disetujui sebagai usulan Dewan.

Simak: Hak Angket ke KPK, Pukat UGM: DPR Tabrak Undang-Undang

Ia menjelaskan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hanya bisa melalui aklamasi dan voting. Keputusan secara aklamasi tidak dapat dilakukan karena masih ada sejumlah fraksi yang tak menyetujui. "Sementara voting juga tidak dilakukan," ujar Bonyamin.

Pimpinan, kata dia, juga tak melakukan penghitungan fisik dan meniadakan proses lobi atas usulan tersebut. Ia menambahkan cacat prosedur pengambilan keputusan juga terkait kuorum peserta sidang paripurna hak angket itu. Pimpinan rapat, kata dia, tidak menyampaikan daftar pengusul hak angket KPK. "Kalau dulu kasus Century malah hampir 100 orang dibacakan (pengusulnya)," kata Bonyamin.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya