Hak Angket KPK, Alasan Fahri Hamzah Tak Dilaporkan ke MKD
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 3 Mei 2017 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Koordinator Divisi Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz membeberkan alasan pelaporan ke KPK ketimbang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pelaporan tersebut terkait lolosnya hak angket KPK.
“Mekanisme di MKD sudah tidak bisa dipercaya. Laporan Migran Care terhadap Fahri saja tidak ditindaklanjuti,” kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017. Koalisi menilai Fahri menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan rapat dalam paripurna dewan, Jumat, 28 April 2017.
Baca: Gulirkan Hak Angket KPK, Langkah DPR Dicap Ilegal
Hak angket KPK resmi disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung ricuh. Saat itu, Fraksi Gerindra melakukan walk-out karena pemimpin sidang, Fahri Hamzah, langsung mengetuk palu tanda persetujuan saat rapat penuh hujan interupsi.
Hak angket diputuskan sebagai usul Dewan. Koalisi pun menilai Fahri melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang harus disertai dengan musyawarah untuk mufakat.
Dengan mekanisme tersebut, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai pengajuan hak angket cacat prosedur. Jika tidak mencapai mufakat, kata dia, pimpinan baru bisa melalui mekanisme voting. “Pengetukan palu tiba-tiba ini bertentangan dengan UU MD3 dan Tatib DPR,” kata dia.
Baca: Hak Angket KPK, DPR Dinilai Tak Memahami Undang-Undang
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai pengajuan hak angket adalah preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Konsistensi partai dalam menyikapi hak angket pun menjadi pertaruhan.
Fadli menilai pun kinerja MKD menjadi pertaruhan dalam menyikapi dugaan pelanggaran etik pemimpin Dewan. Terlebih, pemimpin MKD saat ini diisi oleh perwakilan fraksi Gerindra, yang menolak pengajuan hak angket. “MKD bisa bekerja tanpa laporan dan MKD harus mengambil sikap atas kasus ini,” ucapnya.
ARKHELAUS W.