Korupsi Proyek Al-Quran, KPK: Bukti Fahd Terlibat Paling Jelas  

Reporter

Rabu, 3 Mei 2017 10:14 WIB

Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, 28 April 2017. Kericuhan terjadi saat sejumlah orang berseragam AMPG mencoba menghalangi mobil tahanan yang membawa Fahd. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq berperan aktif dalam tindak pidana korupsi tiga proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Hal tersebut menjadi dasar penyidik KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka keempat dalam kasus itu. Dibanding sejumlah nama lain yang disebut dalam putusan kasasi tiga tersangka sebelumnya, peran Fahd paling menonjol. “Dia (Fahd) paling jelas buktinya. Paling mungkin dijerat tanggung jawab hukumnya juga,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Selasa, 2 Mei 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka yang menerima vonis inkrah atau kasasi dari Mahkamah Agung, yaitu bekas anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; pejabat pembuat komitmen proyek, Ahmad Jauhari; serta putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia. Dalam putusan ketiganya, Fahd disebut mengintervensi dan mengatur tiga proyek itu bersama Zulkarnaen dan Dendy.

Baca: Fahd A Rafiq Tersangka, Babak Baru Korupsi Pengadaan Al Quran

Fahd disebut berperan sebagai broker yang menemui para pengusaha, yang perusahaannya akan diatur sebagai pemenang proyek itu. Dia dikatakan meminta fee 23 persen kepada Direktur PT Adhi Aksara Abadi Ali Djufrie, yang memenangi tender pengadaan Al-Quran pada 2011 senilai Rp 22 miliar. Dia juga meminta jatah 16 persen dari proyek Al-Quran pada 2012 senilai Rp 50 miliar serta 15 persen dari proyek laboratorium komputer Rp 31,2 miliar kepada Abdul Kadir Alaydrus, yang membawa PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Batu Karya Mas.

Pada pertengahan Oktober 2011, Fahd disebut pernah mengancam akan memutasi sejumlah pejabat Kementerian Agama ke kantor dinas di Papua. Dia marah karena ketua unit layanan pengadaan proyek laboratorium tak juga menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang. Dia menuduh para pejabat tersebut berniat meloloskan perusahaan lain sebagai pemenang. “Apa kalian perlu saya pindahkan ke Papua, yang tiket pergi-pulangnya Rp 6 juta?” kata Fahd dalam dokumen putusan Zulkarnaen.

Febri mengatakan penyidik KPK memang menggunakan putusan kasasi tiga tersangka sebelumnya sebagai salah satu bukti untuk menjerat Fahd dan calon tersangka lain. Namun dia enggan merinci seluruh temuan dan bukti yang dikantongi penyidik. “Itu (putusan) hanya satu dari beberapa bukti yang belum bisa diungkap sekarang. Ini masih akan berkembang,” ujarnya.

Baca: Nama-nama di Seputar Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran

Bekas Wakil Menteri Agama, Nassaruddin Umar, membantah adanya intervensi Fahd cs dalam penentuan pemenang tender tiga proyek di Kementerian Agama. Dia mengklaim seluruh proses pelaksanaan tender telah sesuai dengan prosedur. Dia tercatat menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang sempat dipaksa memenangkan perusahaan yang dibawa Fahd. “Tak benar. Tak pernah ada penunjukan langsung,” katanya saat ditemui Tempo, Juni 2013.

Sekretaris Jenderal AMPG Nusyam Halid menilai Fahd tak terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Agama. Menurut dia, Fahd justru menjadi orang yang membantu dan sangat kooperatif terhadap penyidik untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Hal itu juga terbukti dengan permintaan Fahd, yang ingin langsung dijadikan tahanan KPK seusai pemeriksaan sebagai tersangka. “Asas praduga tak bersalah. Fahd ingin kasus ini cepat selesai. Kalau memang dia terlibat, tolong buktikan segera,” ucapnya.

Baca: Kasus Korupsi Al Qur`an, Menteri Lukman Minta Jajaran Kooperatif

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya siap membantu KPK menuntaskan pengusutan korupsi tersebut. Dia mengklaim akan bersikap proaktif dengan sikap terbuka untuk menyerahkan dokumen dan informasi yang diduga berkaitan dengan kasus. "Saya sudah meminta seluruh jajaran Kementerian Agama proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan," tuturnya.

YOHANES PASKALIS | MAYA AYU | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya