TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka kembali penyidikan kasus korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama periode tahun anggaran 2011-2012, setelah menetapkan tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penetapan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar, Fahd A Rafiq sebagai tersangka merupakan pintu masuk bagi KPK untuk menyeret tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 27,056 miliar itu.
“Masih ada alat bukti lainnya pasti, tapi tak bisa dibuka detail sekarang,” kata Agus Rahardjo. Kamis lalu, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran. Satu hari kemudian, KPK menetapkan Fahd sebagai tahanan.
Baca juga:
Kasus Korupsi Al-Quran, KPK Tetapkan Fadh El Fouz Tersangka
Kasus Korupsi Al Qur`an, Fahd El Fouz Diperiksa sebagai Tersangka
Saat ini telah ada tiga terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran, yaitu mantan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Al Quran Kementerian Agama, Ahmad Jauhari; dan Dendy Prasetia, yang merupakan putra Zulkarnaen. Pengadilan menyatakan mereka bertiga terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara kepada Zulkarnaen selama 15 tahun, Jauhari selama 10 tahun, dan Dendy selama 8 tahun.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait pemeriksaan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd A Rafiq di KPK. Fahd diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan kitab suci Al Quran dan Laboratorium Kemenag.
Baca pula:
Kasus Korupsi Al Qur`an, Menteri Lukman Minta Jajaran Kooperatif
"Saya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kemenag proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan, maupun pada tingkat penyidikan," kata Lukman di kantornya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 April 2017.
Menteri Lukman berkata kementeriannya selalu menekankan lima budaya dalam bekerja. "Ada integritas, ada profesionalitas, tanggung jawab, inovasi, dan keteladanan. Jadi terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK dan siapa pun aparat penegak hukumnya kita proaktif," ujar Lukman.
INDRI MAULIDAR | FRANSISCO ROSARIANS I YOHANES PASKALIS