Keputusan Hak Angket DPR Dituding Ilegal, Fahri Hamzah Menanggapi

Reporter

Minggu, 30 April 2017 12:51 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menemui wartawan di Media Center DPR setelah rapat pimpinan yang membahas pergantian dirinya sebagai wakil ketua. Senin, 25 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menanggapi pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut persetujuan pengajuan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna Jumat kemarin ilegal.

Fahri dituding memutuskan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan anggota yang menolak untuk berbicara. “Interupsi setelah ketukan palu bagi seluruh anggota,” ujarnya, saat dihubungi Tempo, Minggu, 30 April 2017.

Baca juga:
Alasan Fahri Hamzah Ketok Palu Hak Angket DPR Meski Diprotes

Hak Angket KPK, DPR Dinilai Tak Memahami Undang-undang

Fahri menuturkan waktu yang sempit karena menjelang ibadah salat Jumat juga membuat dia harus segera mengakhiri rapat. “Setelah interupsi, Demokrat yang minta catatan mereka masuk catatan, yang interupsi sudah keluar semua, makanya saya tutup,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan pandangan sejumlah ahli tata negara yang mengatakan bahwa hak angket tidak bisa diajukan ke KPK, lantaran KPK bukan lembaga pemerintah non kementerian, Fahri meminta pandangan tersebut disampaikan dapat rapat panitia khusus (pansus).

Baca pula:
Gulirkan Hak Angket KPK, Langkah DPR Dicap Ilegal

“Tugas saya memimpin rapat secara kolektif kolegial, argumen para ahli nanti disampaikan dalam rapat pansus saja, bikin terbuka semuanya supaya jangan banyak mitos,” katanya.

Pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, salah satu yang berpendapat hak angket yang disetujui DPR kemarin ilegal. Ketukan palu tanda persetujuan dilakukan tanpa memperhitungkan jumlah anggota yang setuju dan tidak setuju. Padahal dari penolakan dan aksi walkout yang dilakukan oleh sebagian anggota DPR menunjukkan bahwa ada yang tidak setuju dengan angket ini. "Tapi itu tidak menjadi pertimbangan Fahri Hamzah sebelum mengetuk palu," ujarnya.

Silakan baca:
Masinton PDIP Berang terhadap Fraksi Penolak Hak Angket KPK
Kader PKB Ikut Teken Hak Angket KPK, Muhaimin: Sudah Dicabut


Rapat paripurna persetujuan hak angket DPR kemarin berlangsung ricuh. Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menolak hak angket. Namun meski ada interupsi, Fahri Hamzah tetap mengetuk palu tanda persetujuan. Hal ini membuat anggota dari dewan dari ketiga fraksi itu memutuskan untuk walkout sebagai bentuk protes.

Hak angket DPR untuk KPK ini diusulkan oleh Komisi Hukum DPR RI agar KPK mau membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara korupsi E-KTP. Pasalnya Miryam mengaku ditekan enam orang anggota hukum agar menyampaikan keterangan palsu. Saat sidang paripurna kemarin, hak angket itu sudah ditandatangani oleh 26 orang anggota dari sembilan fraksi

GHOIDA RAHMAH | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

44 menit lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

21 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

1 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

4 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

4 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya