Keputusan Hak Angket DPR Dituding Ilegal, Fahri Hamzah Menanggapi
Editor
Dian Andryanto
Minggu, 30 April 2017 12:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menanggapi pernyataan sejumlah kalangan yang menyebut persetujuan pengajuan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna Jumat kemarin ilegal.
Fahri dituding memutuskan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan anggota yang menolak untuk berbicara. “Interupsi setelah ketukan palu bagi seluruh anggota,” ujarnya, saat dihubungi Tempo, Minggu, 30 April 2017.
Baca juga:
Alasan Fahri Hamzah Ketok Palu Hak Angket DPR Meski Diprotes
Hak Angket KPK, DPR Dinilai Tak Memahami Undang-undang
Fahri menuturkan waktu yang sempit karena menjelang ibadah salat Jumat juga membuat dia harus segera mengakhiri rapat. “Setelah interupsi, Demokrat yang minta catatan mereka masuk catatan, yang interupsi sudah keluar semua, makanya saya tutup,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan pandangan sejumlah ahli tata negara yang mengatakan bahwa hak angket tidak bisa diajukan ke KPK, lantaran KPK bukan lembaga pemerintah non kementerian, Fahri meminta pandangan tersebut disampaikan dapat rapat panitia khusus (pansus).
Baca pula:
Gulirkan Hak Angket KPK, Langkah DPR Dicap Ilegal
“Tugas saya memimpin rapat secara kolektif kolegial, argumen para ahli nanti disampaikan dalam rapat pansus saja, bikin terbuka semuanya supaya jangan banyak mitos,” katanya.
Pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, salah satu yang berpendapat hak angket yang disetujui DPR kemarin ilegal. Ketukan palu tanda persetujuan dilakukan tanpa memperhitungkan jumlah anggota yang setuju dan tidak setuju. Padahal dari penolakan dan aksi walkout yang dilakukan oleh sebagian anggota DPR menunjukkan bahwa ada yang tidak setuju dengan angket ini. "Tapi itu tidak menjadi pertimbangan Fahri Hamzah sebelum mengetuk palu," ujarnya.
Silakan baca:
Masinton PDIP Berang terhadap Fraksi Penolak Hak Angket KPK
Kader PKB Ikut Teken Hak Angket KPK, Muhaimin: Sudah Dicabut
Rapat paripurna persetujuan hak angket DPR kemarin berlangsung ricuh. Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menolak hak angket. Namun meski ada interupsi, Fahri Hamzah tetap mengetuk palu tanda persetujuan. Hal ini membuat anggota dari dewan dari ketiga fraksi itu memutuskan untuk walkout sebagai bentuk protes.
Hak angket DPR untuk KPK ini diusulkan oleh Komisi Hukum DPR RI agar KPK mau membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, dalam perkara korupsi E-KTP. Pasalnya Miryam mengaku ditekan enam orang anggota hukum agar menyampaikan keterangan palsu. Saat sidang paripurna kemarin, hak angket itu sudah ditandatangani oleh 26 orang anggota dari sembilan fraksi
GHOIDA RAHMAH | AHMAD FAIZ