Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK dan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal daerah pemilihan Maluku, Rohani Vanath, menjadi satu-satunya anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menandatangani hak angket untuk KPK. Padahal, dalam sidang paripurna kemarin, Fraksi PKB menyatakan menolak rencana pengguliran hak angket.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa Rohani telah menandatangani hak angket itu jauh sebelum fraksi memutuskan sikapnya. Hal itu wajar saja lantaran hak angket merupakan hak individual.
Namun, Muhaimin menegaskan bahwa setelah fraksi PKB menyatakan sikapnya, Rohani mencabut dukungannya untuk hak angket itu. "Fraksi belum tahu, itu kan hak individual. Begitu sampai ada sikap fraksi, langsung dicabut," katanya di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta, Sabtu, 29 April 2017.
Muhaimin menegaskan partainya mendukung langkah KPK untuk memberantas korupsi. Hal ini juga dipastikan akan dilakukan fraksinya di DPR Rl. "Sikap fraksi kemarin kan jelas tidak mau dilaksanakan (hak angket)," tuturnya.
Hak angket DPR untuk KPK bermula dari usulan Komisi Hukum yang mendesak agar KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi E-KTP. Pasalnya Miryam mengaku ditekan oleh enam orang anggota komisi hukum agar memberikan keterangan palsu.