Menteri Lukman Ingatkan Penceramah: Ajak Kebaikan, Bukan Konfik

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 28 April 2017 19:49 WIB

Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan dalam konferensi pers Sidang Itsbat Awal Syawal 1437 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 4 Juli 2016. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada hari Rabu 6 Juli 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan maklumat terkait ceramah agama di tempat ibadah. Maklumat yang terdiri dari 9 butir itu bertujuan mengingatkan kepada penceramah bahwa rumah ibadah merupakan tempat mengajarkan kebaikan, bukan menjadi tempat menebar ujaran kebencian dan mencaci maki.


Lukman menyebut, seruannya itu sebagai respons terhadap masalah tersebut yang berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama serta menjadi benih intoleransi. "Saya mendapat masukan bahwa rumah ibadah sudah mulai berisi hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa di tengah masyarakat," ujar Lukman saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 28 April 2017.

Baca:
Menteri Agama Lukman Hakim Komentari Kampanye Pilkada DKI

Menurut Lukman, tak akan berdiam diri dalam menanggapi isu-isu tersebut. Walaupun pemerintah memang tak bisa mengintervensi pengelolaan rumah ibadah melalui berbagai peraturan. Alasannya, kata Lukman, sebagian besar rumah ibadah di Indonesia didirikan oleh masyarakat sendiri.

"Otonomi rumah ibadah sangat besar. Pemerintah sadar betul itu, dan tak akan masuk jauh atau mengintervensi otonomi yang besar tersebut." Seruan yang dikeluarkan adalah untuk menanggapi isu negatif terhadap rumah ibadah. Bila terjadi pelanggaran terhadap butir yang disampaikan, Lukman mendorong masyarakat ikut mengevaluasi. "Agama tak elok bila didekati dengan pendekatan hukum, agama itu diajarkan."

Baca:
Kementerian Agama Siapkan Regulasi Audit Paket Umrah

Berikut ini 9 butir seruan Kementerian Agama bagi penceramah di rumah ibadah.


1. Penceramah memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Penyemapaiannya berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

3. Disampaikan dalam kalimat yang baik, santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan. Terbebas dari umpatan, makian maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.

4.Bernuansa mendidik, pencerahan yang meliputi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi,dan pengetahuan yang mengarah kepada,kebaikan peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Baca: Menteri Agama Lukman Hakim Soal Penceramah Zakir Naik

5. Materi yang disampaikan tak bertentangan dengan empat konsesnsus Bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

28 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

31 hari lalu

Miniatur Toleransi dari Tapanuli Utara

Bupati Nikson Nababan berhasil membangun kerukunan dan persatuan antarumat beragama. Menjadi percontohan toleransi.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya