KPK: Hak Angket Hambat Proses Hukum E-KTP  

Reporter

Jumat, 28 April 2017 09:38 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gerah atas usul hak angket yang hendak digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan langkah yang dilakukan anggota Dewan itu berisiko menghambat proses hukum dalam penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. "Kami percaya, partai politik dapat mempertimbangkannya," ujarnya di kantornya, Kamis, 27 April 2017.

Seharusnya, Febri melanjutkan, semua kalangan turut mengawal proses hukum kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini. Bila ada anggota Dewan yang keberatan dalam kasus itu, lebih baik melakukan upaya hukum ketimbang menggulirkan hak angket. Febri menegaskan, KPK akan tetap melanjutkan proses hukum e-KTP meskipun DPR menggulirkan hak angket.

Baca: Formappi Nilai Hak Angket DPR ke KPK untuk Lindungi Teman Sejawat

Ihwal hak angket pertama kali mencuat dalam rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi Hukum DPR pada 19 April 2017. Ketika itu KPK menolak permintaan Komisi Hukum membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani ihwal kasus korupsi proyek e-KTP. Penolakan itu membuat Komisi Hukum meradang sehingga berencana menggulirkan hak angket. Sejumlah nama anggota Dewan memang sempat disebut ikut menerima aliran duit rasuah itu.

Kamis kemarin, surat usulan hak angket dibacakan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi pun membawanya ke rapat Badan Musyawarah. Hasilnya, hari ini para pengusul hak angket akan membacakannya kembali dalam sidang paripurna dan meminta persetujuan anggota Dewan untuk melanjutkan hak tersebut.

Baca: Kasus E-KTP, Farhat Sebut Ada Intimidasi terhadap Elza Syarief

Hak angket juga melebar dari tujuan awal. Selain untuk membuka rekaman Miryam, hak angket DPR bertujuan mempersoalkan kelebihan gaji pegawai KPK, belanja Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data, pembayaran belanja perjalanan dinas, honor Deputi Penindakan, dan perencanaan gedung KPK.

Pengamat hukum tata negara, Refli Harun, menyatakan heran atas sikap para anggota Dewan yang berencana menggulirkan hak angket atas KPK. Seharusnya, ujar dia, hak angket ditujukan kepada pemerintah, bukan lembaga penegak hukum seperti KPK. Menurut Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, hak angket merupakan langkah penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat. "Hak angket ini terkesan dipaksakan, untuk bumper anggota Dewan yang disebut terlibat kasus e-KTP," katanya.

Baca: Miryam S. Haryani Masuk DPO, KPK Yakin Masih di Indonesia

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah semua tudingan bahwa hak angket akan menghambat kinerja KPK. "Itu fungsi kami, untuk pengawasan KPK," ujarnya.

Salah satu inisiator hak angket, Masinton Pasaribu, hakulyakin usul hak angket akan disetujui dalam rapat paripurna. Alasannya, menurut dia, banyak anggota dan fraksi yang mempertanyakan kinerja KPK. Begitu pula Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana.

Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo mengatakan anggota Dewan yang meneken persetujuan hak angket sudah lebih dari cukup. Dalam aturan, ucap dia, syaratnya adalah 25 anggota dari dua fraksi. "Selanjutnya menjadi domain pimpinan fraksi di DPR nanti."

HUSSEIN ABRI | AHMAD FAIZ | DENNIS



KPK

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya