Kontroversi Cantrang, Menteri Susi: Sudah 2 Tahun, Tidak Move On

Reporter

Kamis, 27 April 2017 22:02 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 April 2017. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Kuta - Polemik yang muncul ihwal alat tangkap cantrang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti angkat bicara. Saat mengadakan jumpa media di Padma Resort, Kuta, pada Kamis, 27 April 2017, Susi menyampaikan kontroversi cantrang merupakan persoalan lama yang kembali diungkit-ungkit. "Sudah dari dua tahun lalu, tidak move on," kata Menteri Susi, Kamis, 27 April.

Susi menjelaskan bahwa penggunaan cantrang besar ulah saudagar kapal. Dia menyebut kapal cantrang di atas ukuran 30 GT ke memiliki omzet yang melampaui UMKM. "Kalau ukuran UMKM itu Rp 5 miliar. Nah mereka ini omzetnya per tahun mencapai di atas Rp 8-12 miliar," ujarnya.

Baca: Menteri Susi Pudjiastuti Diprotes Nelayan, Istana Merespons

Dia menambahkan, kerusakan dasar laut itu karena panjang tali yang mencapai 6 kilometer. Itu bisa menggaruk wilayah 280 hektare. "Kalau disikatin terus dari dasar laut ya habis," ucap Menteri Susi.

Ia mencontohkan, hasil laut menurun di kawasan pantai utara, yaitu udang, rajungan, dan ikan, karena penggunaan cantrang yang terlalu banyak. Hal itu, kata dia, sebagai bukti penyebab pengambilan ikan yang melewati kapasitas. Menteri Susi berpendapat, alat tangkap cantrang justru menghancurkan pendapatan nelayan-nelayan tradisional.

Baca: Alasan Muhaimin Minta Menteri Susi Cabut Larangan Cantrang

Menteri Susi mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan para pemilik cantrang. Menurut dia, sudah banyak nelayan yang akhirnya beralih alias tak lagi menggunakan cantrang. "Kami akan tanda tangan 300 kapal dari Pati dan Rembang, akan dilaksanakan pekan depan," ujar dia.

Susi Pudjiastuti menambahkan, kapal cantrang justru menimbulkan konflik horizontal antarnelayan. "Kadang-kadang bukan aparat yang tangkap, tapi nelayan daerah setempat yang tidak mau kapal cantrang masuk," ujarnya.

Baca: Dilema Nelayan Cantrang Menanti Kepastian Menteri Susi

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menambahkan, Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 sudah menjelaskan tentang pelarangan trawl. "Kemudian berangsur-angsur mulai muncul alternatif pengganti salah satunya, cantrang," katanya.

Ia menjelaskan cantrang yang diizinkan di bawah 5 GT. Namun, ujar dia, yang terjadi justru menyimpang. "Jaring 6 kilometer, ada pemberat, ditarik dengan mesin, dan kapal jalan, itu ya peran trawl lagi," ujarnya.

BRAM SETIAWAN


Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

7 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

10 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

11 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

14 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

14 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

18 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

19 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

25 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

28 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

29 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya